Abang Beradik Kompak Isap Ganja, 10 Tahun Penjara Akan Dijalani Bersama

Abang Beradik Kompak Isap Ganja, 10 Tahun Penjara Akan Dijalani Bersama
Kedua Tersangka (Baju Putih Saat Menjalanin Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun

Laporan: Deva

MudaNews.com, Simalugun (Sumut) – Kompak mengisap ganja dua bersaudara Irwansyah Siregar alias Iwan (28) dituntut 10 tahun penjara dan adiknya Rudiansyah Siregar (25) dituntut 8 tahun bui di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (4/4).

Dua bersaudara ini dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pahala Eric Sylvandro menyatakan barang bukti ganja seberat sebert 111,34 gram dimusnahkan.

Kedua bersaudara warga Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar dinyatakan terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menjual narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Iwan ditangkap di rumahnya, sedangkan Rudiansyah ditangkap di sebuah warung di Jalan Ulakma Sinaga pada Rabu, 14 September 2016 sekira pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun telah menangkap Eko Bagas Cahyo bersama 6 paket ganja, yang diakui dibeli dari dua bersaudara ini.

Terdakwa Iwan mengaku membeli ganja sebanyak setengah kilogram dari fajar (DPO) warga Jalan Ahmad Yani, Kota Siantar seharga Rp 900 ribu untuk dijual kembali dan tidak mempunyai ijin.

Pengacara Kencana Tarigan yang mendampingi kedua terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman, karena menyesal. Untuk putusan, majelis hakim pimpinan Julius menunda persidangan hingga Senin (10/4) mendatang.[rd]