Kisruh OPD dengan Sekda Cianjur, Poslogis Surati KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

MUDANEWS.COM, CIANJUR – Terkait viralnya pernyataan sikap dari para Kepala OPD di Kabupaten Cianjur yang meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Cecep Alamsyah mundur dari jabatannya, membuat direktur Politic Soscial and Local Government Studies (Poslogis), Asep Toha, menyurati KASN untuk meminta lembaga tersebut melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN di Kabupaten Cianjur.

Dalam surat bernomor L-012/PLG/5/2024 tersebut, Poslogis menyampaikan bahwa dengan adanya pernyataan para Kepala OPD yang meminta Sekda mundur, pertama, pihaknya merasa berkewajiban untuk melaksanakan hak sebagai masyarakat, dalam melaporkan berbagai hal yang terindikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Kedua, kejadian ini akan menganggu kondusifitas kinerja pemerintahan yang pada ujungnya mengganggu pada pelayanan publik. Sebab terjadinya disharmonisasi ini tidak hanya akan berdampak antara hubungan Bupati, Sekda dan para penandatangan pernyataan, tapi akan merambah ke semua bidang di tiap OPD. Inilah yang pada akhirnya akan mengganggu secara fsikologis pada pelayanan publik.

Ketiga, dalam surat pernyataan tersebut jelas tidak logis, dan tidak berdasarkan argumen hukum yang jelas. Sebab hanya mencantumkan dua landasan yaitu kurang harmonisnya antara Bupati beserta para Kepala OPD dengan Sekda dan adanya pengunduran diri Ayi Reza Adairobbi sebagai Kepala BKPSDM.

Yang menarik, menurut pria yang akrab dipanggil Asto ini, terdapat frasa, ”adanya pengunduran diri Kepala BKPSDM Ayi Reza Adairobbi dari jabatannya.” Sementara itu hingga saat ini belum ditemukan pernyataan pengunduran diri Ayi Reza Adairobbi sebagai Kepala BKPSDM.

Bahkan tanggal 24 April 2024 (Saat Surat pernyataan dibuat para Kepala OPD), Ayi Reza Adairobbi sebagai Kepala BKPSDM, menyelenggarakan kegiatan pelantikan PPPK Kabupaten Cianjur, sebagaimana tercantum dalam surat undangan BKPSDM Cianjur bernomor B/800.1.2.5/450/BKPSDM/IV/2024, tanggal 23 April 2024.

Kemudian tanggal 29 April 2024, pada akun instagram BKPSDM Cianjur, masih memposting atas nama Ayi Reza Adairobbi sebagai Kepala BKPSDM (Dok Terlampir). Artinya ada indikasi kuat pembohongan publik dalam surat pernyataan tersebut.

Maka dengan berbagai pertimbangan, maka kami membuat surat Laporan Indikasi Pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku ASN di Kabupaten Cianjur ke KASN, untuk dilakukan pendalaman baik terhadap Bupati, Sekda, maupun para Kepala OPD yang membuat surat pernyataan.

Sebab jika kita buka UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 4 yang mengatur tentang Kode Etik bahwa ASN harus bisa menjaga martabah dan kehormatan ASN dengan berprilaku diantaranya yaitu harmonis. Saling peduli dan menghargai perbedaan, menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang dan membangun lingkungan kerja yang kondusif. Kode etik inilah yang terindikasi kuat dilanggar. Sebab adanya surat tersebut terjadi inkondusifitas dalam kinerja pemerintahan.

Pasal 39 ayat 2 UU ASN menyebutkan, Setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di lingkungan instansinya.

Sementara dalam penilaian Poslogis sendiri, Bupati memiliki kewajiban untuk menjaga etika dalam pemerintahan, menjalankan peraturan perundang-undangan yang salah satunya UU ASN. Dengan adanya kekisruhan seperti ini, berarti Bupati tidak mampu menjalankan kewajibannya dengan baik. Jangankan menjadikan masyarakat Cianjur ini tentram dan kondusif, pada pemerintahannya sendiri saja tidak kondusif. Mudah-mudahan ini tidak dicontoh oleh masyarakat.

Sekretaris Daerah sangat buruk dalam melakukan pembinaan aparaturnya. Sehingga dalam bahasa kami disebut pemberontakan dari para kepala OPD ini terjadi. Jika dia komunikasinya bagus, tidak ada intrik atau gimik yang dinilai berbau politis, saya kira hal ini tidak akan terjadi.

Terakhir para Kepala OPD, ini jelas prilaku yang sama sekali tidak mencerminkan profesionalitasnya sebagai ASN yang seharusnya mentaati kode etik dan kode prilaku mereka sebagai abdi negara.

Atas hal itulah, selain kepada KASN, kami juga minta kepada DPRD untuk menjalankan hak interpelasi. Sebab ini masuk kategori penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, sebab menyangkut inkondusifitas pemerintahan yang berujung pada pelayanan kepada masyarakat.

- Advertisement -

Berita Terkini