Dalam Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap 12 Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, BATU BARA – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap 12 tersangka pengedar dan pengguna narkoba dalam dua pekan terakhir. Terhitung dari tanggal 19 -28 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, dalam konferensi Pers, Rabu (28/2/2024).

Didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferry Kusnadi, Kapolres menuturkan, bahwa penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan rangkaian penangkapan yang dilakukan Polres Batu Bara beserta seluruh jajaran Polsek.

Dikatakannya, penangkapan para pengedar narkoba yang dilakukan merupakan kerjasama sama dengan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polri membasmi narkoba hingga ke akar rumput.

“Keberhasil ini tentunya, salah satu wujud nyata dan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput,”Pungkasnya.

Adapun para pengedar yang ditahan masing-masing : Marif (28), warga Kecamatan Sei Suka, barang bukti 4,8 gram sabu, Anwar alias Klewer (44), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 3,42 gram sabu Suwandi alias Tarno (25), Kecamatan Sei Suka, Barang bukti 1,01 gram sabu, Rahmat (31).

Kemudian warga Kecamatan Nibung Hangus, Barang bukti 0,17 gram dan seperangkat alat hisap, M Rajak (19) dan Ok Ali Albuni, Kecamatan Talawi, barang bukti 0,18 gram, Wahyu Hermawan (32) dan Zukifli (34), warga Kecamatan Laut Tador, Barang bukti 0,18 gram, Putra (23), warga Kecamatan Datul Limapuluh,1 gram sabu-sabu dan alat hisap, Affandi Suhendar Lubis (27).

Sslanjutnya warga Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel, barang bukti 1,32 gram sabu, Razak Wardana (23), Bayu lesmana Ginting (33) dan Amin Lesmana Nasution (34), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

- Advertisement -

Berita Terkini