Dalam Waktu 2 Jam, Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Curas, Ternyata Ini Pelakunya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATU BARA – Satuan Reskrim Polres Batu Bara , dalam waktu singkat ungkap kasus kasus curas yang dilakukan anak di bawah umur, sehingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Desa Bulan Bulan Kecamatan Limapuluh Pesisir, Batu Bara, Kamis, (22/9/2022).

Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, SIK, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Zebua, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, kejadian berdasarkan keterangan lisan kadus I Desa Bulan-Bulan Sudewo, ke Polsek Lima Puluh, pada Rabu (21/2022) sekira pukul 14.00 wib menemukan mayat warga di Dusun I Desa Bulan-bulan atasa nama LEKO (65), didalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas besar.

Barang bukti, 1 Unit Motor.

Lanjutnya, mendengar hal tersebut, tim opsnal sat Reskrim yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP JOSE D.C. FERNANDES,S.IK bersama dengan kasat reskrim AKP J.H.TARIGAN dan unit identifikasi Polres Batu Bara berangkat ke TKP selanjutnya melakukan cek TKP dan olah TKP, kemudian jenazah korban dibawa ke RS BRIMOB untuk VER mayat.

Selanjutnya, dengan sigap, Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian sekira pukul 16:00 WIB, tim Jatanras yang dipimpin oleh AKP J.H TARIGAN,SH mendapat informasi keberadaan sepeda motor unit korban dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan mengakui bahwa telah mengambil barang-barang milik korban dan membunuh korban.

Barang bukti.

Adapun barang bukti adalah beserta barang bukti Salstu nuah kalung emas, satu buah Cincin Emas, sepasang anting anting emas , uang Tunai sebesar Rp. 2.000 000, dan satu unit sepeda motor Honda Supra. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini