Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Curanmor dan Penadah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATU BARA – Dibawah Pimpinan Kanit l Resum IPDA Manahan Siregar beserta anggota, akhirnya pelaku curanmor yang meresahkan warga Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara melalui IPTU Zebua RN, Kasi Humas Polres Batu Bara (15/9/2022),

Dikatakannya, Pelaku merupakan dua orang Laki- laki yang diduga melakukan pencurian atau penadah sepeda motor yakni Muhammad Arifin (32) warga Lingkungan IV Lima Puluh kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Burhanuddin (35), Warga Dusun V Desa Pasir Permit Kecamatan Lima puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Zebua menjelaskan, Kejadian tersebut Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 WIB, Korban atas nama Hari Trianto Sinaga, Warga Lingk x Kelurahan Lima Puluh melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir diteras rumah telah hilang kemudian korban telah berusaha mencarinya namun tidak ditemukan.

Pelaku.

Alhasil, korban melaporkan kejadian ke Polres Batu Bara. Atas laporan itu, Kemudian pada (14/9/2022), Pukul 22.00 Wib Tim opsnal Unit I Resum melakukan Penyelidikan pelaku pencurian Tersebut.

Akhirnya, Tim Satreskrim Polres Batu Bara mendapat info bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang duduk di Pos Satpam Lonsum Lima Puluh Kab.Batu Bara.

Selanjutnya, kata Zsbua, atas informasi tersebut Team Opsnal langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku untuk melakukan pengembangan.

Tidak hanya pelaku curanmor, Satreskrim Polres Batu Bara juga mengamankan pelaku penada sepeda motor, dan selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Batu Bara guna dilakukan pemeriksaan. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini