Curi Sepeda Motor Lansia, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan gerak cepat menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial MA alias Dgl (19), warga kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan Curanmor milik korban yang sudah lanjut usia Hasanuddin TM (75) di Jalan Dusun II Paluh Tabuhan, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, pada hari Senin (05/6/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan saat korban lagi hendak ke dapur untuk ambil wudhu Salat yang mana melewati pintu garasi sepeda motor dan pada saat korban membuka pintu garasi sepeda motor lalu melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam BK 3489 II atas nama Ramli Jali dengan nomor rangka MH330C0029J453399, Nomor mesin 30C-453356 yang sebelumnya terparkir digarasi sudah tidak ada atau hilang dicuri oleh pelaku yang tidak diketahui.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya. Atas laporan itu pada hari Selasa (06/6) sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan (curanmor) di Dusun II Paluh Tabuhan Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar M. T Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota operasional mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian tersebut sedang berada di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.

“Kanit Reskrim serta anggota operasional langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku atas nama MA alias Dgl kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan IPTU Sihar M.T Sihotang SH dan anggota operasional Reskrim,” jelas AKP S Yudianto.

Kanit Reskrim bersama tim melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang hilang milik pelapor.

“Kanit Reskrim dan team operasional melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, sambung AKP S Yudianto, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota Reskrim membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini