Bupati Zahir Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. M.AP., didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Batu Bara M.Daud menghadiri rapat koordinasi persiapan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 yang digelar di Gedung Convention Hall Puri Agung Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (03/08/2023).

Kegiatan ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan para kepala daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023). Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen ASN dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer. Diketahui jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” ujar Azwar Anas.

Selain itu, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” lanjut Anas.

Arah kebijakan ke dua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Kemudian ke tiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 49.959 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.

“Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” tandas Anas.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023. Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerukan agar tenaga guru dan kesehatan dijadikan prioritas dalam seleksi ASN tahun 2023.

“Tentu ini solusi dan terobosan menjadi beberapa catatan ke depannya, selain itu kita juga perlu merekrut ASN di bidang digital yang siap untuk masuk dalam era digitalisasi,” ujar Airlangga.

Dalam kegiatan ini, Kementerian Hukum dan HAM menerima penghargaan dari Kementerian PAN-RB sebagai instansi pemerintah dengan tata kelola pengadaan ASN terbaik yang menempati posisi pertama pada kategori sinergitas pengadaan ASN dan tata kelola sekolah kedinasan yang informatif tahun 2023.

Penghargaan diberikan oleh Menteri PAN-RB kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Dalam Rakor pengadaan ASN ini juga dilakukan penyerahan surat keputusan Menteri PAN-RB tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini