Pakar Hukum: Mabes Polri Bisa Mengambil Alih Kasus Terkait Perusakan Situs Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) resmi melaporkan ke Mabes Polri persoalan Laporan tidak ditindaklanjutinya tentang dugaan Perusakan Benteng Putri Hijau yang berada di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Ismail Marzuki selaku Perwakilan GSRI mendesak Kapolri untuk ambil alih dugaan pengrusakan Benteng Putri Hijau yang ditangani oleh Polda Sumut.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad SH MH mengatakan permintaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mabes Polri bisa mengambil alih kasus itu. “Jika perkara itu rumit dan tidak ada kemajuan penyidikan sebelumnya, pengambilalihan bisa dilakukan,” ujar Suparji di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebenarnya, yang harus diperintahkan atau intruksikan Kapolri kepada Kapolda Sumut untuk menindak lanjuti laporan itu, penyidik segera menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. “Adakan evaluasi melalui gelar perkara dan tentukan rekomendasi tindak lanjutnya,” sambungnya.

Oleh sebab itu, pandangan masyarakat akan negatif soal hukum apabila kasus dugaan perusakan Benteng Putri Hijau itu tidak ditangani. “Tidak ada ketegasan penegakan hukum,” sebutnya.

Sebelumnya, Perwakilan GSRI Ismail Marzuki dan Batu Bondar Purba pernah melaporkan ke Polda Sumut di bulan Desember 2020 yang hingga kita terkesan di “Peti Eskan”, sehingga menimbul preseden hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

Surat laporan dengan nomor 050/GSRI/P/Ex/XII/2020, berisi melaporkan berinisial NL terkait dugaan Perusakan Benteng Putri Hjau sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Laporan ditandatangani oleh Ketua Umum Ismail Marzuki dan Sekretaris Jendral Batu Bondar Purba.

Sudah setahun laporan di Polda Sumut, akhirnya, Perwaikilan GSRI langsung melaporkan ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3, RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2021).

“Memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih proses penyidikan perusakan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau dari Polda Sumatera Utara karena mungkin jajaran Polda masih terlalu sibuk hal–hal kecil seperti yang diingatkan oleh Presiden Jokowi di Bali kemarin tentang kepuasan publik pada penanganan hukum,” tegas Ismail.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini