Sidang Jurnalis Medan Ismail Marzuki Atas Nama Laporan Nawal Lubis Istri Gubsu, Ditunda Kembali

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Imanuel Tarigan menunda ke dua kali membacakan putusan terhadap terdakwa Ismail Marzuki dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Diketahui Ismail Marzuki, salah seorang Jurnalis Medan. Ismail dilaporkan atas nama Nawal Lubis terkait pemberitaan dan aksi solidaritas penyelamatan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deli Tua Namorambe Deli Serdang.

Sidang tersebut tetap dipantau oleh Komisi Yudisial (KY). Plh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Abdul Mukti memerintahkan Elisabeth Unila Br Manurung dan Syahrijal Munthe untuk menyaksikan persidangan terdakwa Ismail Marzuki. Selama persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Martahi Rajaguk-guk SH

Sidang itu dibuka untuk umum dan digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Selasa (11/4/2023).

“Sebelum sidang hari ini, kami ada menerima Duplik yang dikirim secara PTSP (Pelyanan Terpada Satu Pintu-red), dupliknya Ibu mau melihat?” kata Imanuel kepada JPU.

Selanjutnya, Hakim memberikan Duplik kepada JPU. Hakim mengungkapkan ada kesalahan redaksi di replik JPU itu sehingga digaris bawahi oleh mereka.

Para Majelis Hakim sudah melakukan Musyawarah untuk kasus ini dan telah selesai. Namun, beralasan Majelis Hakimnya belum lengkap. “Musyawarah Majelis Hakim sebenarnya sudah selesai untuk perkara ini, tapi susunan Majelis Hakim anggota duanya Pak Fauzul Hamdi, jadi kami tidak bisa membacakan putusan kalau Majelis tidak lengkap, tadi dia bilang begini, kalau jam tiga tidak bisa juga jadwal kita bersidang, saya pulang, karena dia rumahnya di Binjai, tadi kita jam tiga nunggu dia. Nah, dia sudah pulang, kalau kita tunda hari ini kesulitannya, ini lah hari terakhir yang sisanya tujuh hari, terhitung mulai besok untuk para pihak untuk berpikir-pikir,” kata Hakim Imanuel.

“Jadi kami berpikir tundanya besok pak, supaya apa? supaya jangan terlalu lama menunggu. Tapi, kalau besok kami putuskan hanya hanya tersisa enam hari lagi untuk pikir pikir. Jadi, kalau kita putus tanggal delapan belas, hanya enam hari, kalau kalian mengajukan upaya hukum di hari ketujuh, kantor sudah tutup, itu juga kendalanya, beliau gak salah juga pulang, karena mau menunaikan ibadahnya juga, beliau baru sembuh sakit, kami belum bisa membacakan itu, tapi dibacakan habis lebaran, kami pastikan kami sudah selesai putusannya, musyawarah sudah, tinggal membacakan,” kata Hakim

“Tapi, alangkah afdholnya, apabila Majelis lengkap, kan begitu ya, biyar Majelis itu juga mengikuti tanda tangan, karena ini di dokumentasikan. Jadi, menurut pemahaman kami, berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung, daripada terdakwa dan penuntut umum kehilangan haknya satu hari untuk masa pikir-pikir, rencana kita bacakan hari ini, tuntunan ini tidak bisa kita bacakan hari ini dan besok, jadi kita tunda setelah lebaran,” kata Hakim.

Pembacaan putusan itu, direncakan pada hari Kamis (27/4/2023). “Setelah lebaran itu pilihannya hanya tanggal 27 dan 2 (Mei-red). Sedangkan hari ini hari Selasa, kita pindah hari Kamis (27 April-red) ya, tidak apa apa ya,” kata Hakim Imanuel.

Hakim ketua meminta terdakwa dan penasihat hukum untuk bersabar menunggu pembacaan putusan perkara ini, karena sudah dua kali ditunda. “Bersabarlah pak ya, kami mengundurkan dua kali ini, kemarin putusannya belum siap kami bacakan, ini kami sudah siap bacakan, tapi Majelis Hakim belum lengkap, lebaran dulu lah,” kata Hakim Ketua.

Akhirnya, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan. “Sidang selesai,” kata Hakim ketua Imanuel sambil mengetuk palu sidang.

KY Pantau Sidang Ismail Marzuki
Majelis Hakim, JPU, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Martahi Rajaguk-guk SH saat di ruang Cakra VIII PN Medan, Selasa (4/4/2023). Foto: mudanews.com/Arda)

Sebelumnya diberitakan, Mejelis Hakim menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Padahal, Komisi Yudisial (KY) langsung memantau jalan persidangan terdakwa Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4/2023).

Dilihat mudanews.com, Sekretaris Jenderal KY Republik Indonesia mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 334/SPRIN/PH/PM.01/03/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Abdul Mukti tertanggal tertanggal 27 Maret 2022.

Surat perintah itu, berdasarkan pertimbangan KY bahwa adanya inisiatif Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan terhadap proses persidangan perkara Nomor : 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan.

KY memerintahkan kepada Elisabeth Unila Br Manurung dan Syahrijal Munthe untuk menyaksikan persidangan itu. Pengadilan Negeri Medan telah menerima surat dari KY.

“Kita menerima surat dari KY, apakah sudah ada?” kata Hakim Imanuel. Sebelum Hakim memulai persidangan, KY sudah memvideokan persidangan tersebut menggunakan kamera sensor.

Majelis Hakim menanyakan kabar terdakwa. “Sehat pak Ismail Marzuki?” tanya Hakim. “Sehat Majelis,” kata Jurnalis Medan Ismail didampingi Penasihat Hukumnya Martahi Rajaguk-guk SH.

Majelis Hakim menunda pembacaan putusan terkait liputan mendalam atau investigasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau dan Taman Edukasi Buah Cakra yang diduga mencemarkan nama baik Nawal Lubis, karena musyawarah para Majelis Hakim belum usai.

“Hari ini seyogyanya putusan, namun setelah Mejelis Hakim bermusyawarah, putusan belum bisa kita bacakan hari ini, pertama musyawarahnya belum selesai, pengetikan putusannya belum selesai, karena materinya banyak juga, belum selesai,” kata Majelis Hakim Imanuel.

Selama bulan Ramadan, persidangan hanya sampai pukul 15.00 WIB. Rencana, pembacaan putusan itu digelar pada hari Selasa 11 April 2023.

“Sebenarnya pesidangannya sampai jam tiga pak. Kami memohon waktu, supaya putusan itu dibacakan pada 11 April. Putusan itu setelah kami baca, diketik serapi mungkin, karena hari itu juga atau paling lama 24 jam setelah itu tanyang di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan-red) melalui E-Dokumen. Jadi kami tidak bisa juga membacakan, tapi belum selesai juga pengerjaan,” kata Majelis Hakim. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini