Rapat Paripurna DPRD Kota Medan
Laporan: Imam
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Dan Pengambilan Keputusan Serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Kota Medan digelar Senin (20/3).
Kepala Lingkungan merupakan perangkat kerja daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karenanya DPRD Kota Medan memandang perlu untuk mengatur landasan hukum mengenai hal tersebut.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan berpandangan Pemerintah Kota Medan perlu kiranya menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan etos kerja Kepala Lingkungan.Hal tersebut disampaikan H. Waginto saat membacakan laporan pandangan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan.
“Untuk meningkatkan etos kerja Kepling, Pemko  Medan perlu melakukan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan. Agar Kepling jadi cepat tanggap dalam memberikan layanan terhadap masyarakat”, ucapnya.
Disisi lain, Muhammad Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan saat menyampaikan Laporan Hasil Pandangan Fraksi menyebutkan Kepala Lingkungan haruslah mendapatkan hak-hak normatifnya.
“Kami (Fraksi PKS) mendukung sepenuhnya agar Kepala Lingkungan mendapatkan hak-hak normatifnya, seperi gaji yang minimal sesuai UMK dan Jaminan Perlindungan Kesehatan dari Pemko Medan, karena tugas-tugas Kepling memerlukan perhatian”, paparnya.
Untuk diketahui, Kepala Lingkungan saat ini sering mengalami keterlambatan pemberian gaji oleh Pemko Medan. Namun hal tersebut tak menyurutkan semangat Kepling dalam mengabdi dan melayani masyarakat.