Ketua SP SPMN Anak Usaha PTPN III, Mohon Pendampingan Hukum ke LBH Insan Cita KAHMI Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tebing Tinggi – Rio Affandi Siregar SSos MH via MD KAHMI Tebing Tinggi memohon Perlindungan dan Pendampingan Hukum Direktur LBH Insan Cita MW KAHMI Sumut agar yang bersangkutan mendapatkan haknya bekerja kembali di perusahaan tempatnya bekerja.

Rio Affandi telah membentuk Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (SP-SPMN) Anak Usaha PTPN III merupakan organisasi serikat pekerja berdiri sejak tanggal 14 November 2021 dan telah dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Pemko Tebing Tinggi dengan Bukti Pencatatan Nomor : 560/006/PCT-TT/Naker-ind/XI/2021 tanggal 17 November 2021 (terlampir), dan saya menjabat sebagai Ketua Umum.

“Bahwa perlu kami jelaskan, yaitu permasalahan antara kami selaku pihak dari SP-SPMN dengan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) menemui jalan buntu,” jelas Rio kepada dalam keterangannya yang diterima mudanews.com, Rabu (9/3/2022).

Rio Affandi Siregar selaku Ketua Umum SP-SPMN telah di PHK sepihak oleh Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) dengan Surat Nomor : SPMN/X/1808/XII/2021 perihal Pengunduran diri sepihak, tanggal surat 06 Desember 2021 dan diserahkan melalui Kabag Keuangan/Umum kepada Rio Affandi Siregar pada tanggal 10 Desember 2021 (terlampir).

“Bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja menyatakan : Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan Bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh,” jelasnya.

Disebutkannya, berdasarkan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatas, sebelumnya pada tanggal 11 Desember dengan surat Nomor : SP-SPMN/X/18/XII/2021 perihal Permohonan Bipartit Terhadap PHK Sepihak (Pengunduruan diri sepihak) dan Penolakan Terhadap PHK Sepihak (Pengunduran diri Sepihak), kami mengajukan permohonan Bipartit untuk dapat dilaksanakan pada :
Hari dan Tanggal : Rabu, 15 Desember 2021 Jam 10.00 WIB.

“Permintaan kami untuk dilakukannya Bipartit pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 secara resmi dengan Surat Nomor : SP-SPMN/X/18/XII/2021 perihal Permohonan Bipartit Terhadap PHK Sepihak (Pengunduruan diri sepihak) dan Penolakan Terhadap PHK Sepihak (Pengunduran diri Sepihak), Tidak Mendapat Tanggapan dari Bapak, baik secara tertulis maupun secara lisan. Padahal jelas diatur dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang menyatakan “Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan Bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh”.

“Kami menduga apa yang Direktur PT SPMN lakukan berdasarkan point diatas, merupakan bentuk tidak menghormati hak untuk memperjuangkan hak dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Rio Affandi Siregar yang juga Ketua Umum SP-SPMN,” tegas Rio.

Dijelaskannya, tentang isi surat kami sebelumnya yang menyatakan kami menduga langkah yang Direktur PT SPMN lakukan adalah bentuk tidak menghormati dan mengindahkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang merupakan hak dari pekerja yang bernama Rio Affandi Siregar dengan mengeluarkan surat PHK sepihak (pengunduran diri sepihak) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Surat Peringatan III, Mutasi dan Demosi yang saat ini sedang ditangani oleh Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (SP-SPMN) melalui proses Tripartit dengan cara penyelesaian Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Pemko Tebing Tinggi.

Selanjutnya, pada tanggal 25 November 2021, Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (SP-SPMN) melayangkan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan Pemko Tebing Tinggi dengan surat Nomor : SP-SPMN/X/06/XI/2021 perihal Permohonan Tripartit.

Pada tanggal 09 Desember 2021, Rio Affandi Siregar dipanggil oleh Pihak dari Dinas Ketenagakerjaan Pemko Tebing Tinggi untuk dimintai keterangannya terkait permohonan untuk Tripartit.

Selanjutnya, Rio Affandi Siregar telah membuat janji untuk pertemuan dengan Direktur PT SPMN melalui pesan sms dan pesan melalui aplikasi Whats Up (WA). Dari hasil kesepakatan antara Rio Affandi Siregar dengan Direktur PT SPMN, disepakatilah pertemuan pada tanggal 07 Desember 2021.

“Terakait dengan apa yang dilaporkan di atas, dimohonkan pada Bapak Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersangkutan dan memohon kepada Bapak untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” sebutnya.

Selain itu, sambungnya, Dinas Ketenaga Kerjaan untuk menyatakan batal demi hukum surat : (1) Surat Peringatan III Nomor : SPDU/SA/1684/XI/2021 kepada Rio Affandi Siregar selaku Kepala Urusan Legal/kepatuhan di PT SPMN dan ditindaklanjuti lebih jauh dengan penurunan jabatan (demosi) dan mutasi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara Nomor : SPDU/SKPTS/235/XI/2021 tanggal 8 November 2021.

Padahal pada waktu yang bersamaan yang bersangkutan menjabat Ketua Umum SP-SPMN.(2) Surat Peringatan III Nomor : SPDU/SA/1683/XI/2021 kepada M. Rizky Gustiawan Kepala Urusan SDM PT SPMN dan ditindaklanjuti lebih jauh dengan penurunan jabatan (demosi) sesuai dengan Surat Keputusan Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara Nomor : SPDU/SKPTS/235/XI/2021.tanggal 8 November 2021; padalah pada waktu yang bersamaan yang bersangkutan menjabat Ketua DPC SP-SPMN Kantor Pusat.

Di sisi lain, tegasnya, memerintahkan Direktur PT SPMN membatalkan/mencabut:

(1) Surat Peringatan III Nomor : SPDU/SA/1684/XI/2021 kepada Rio Affandi Siregar selaku Kepala Urusan Legal/kepatuhan di PT SPMN dan ditindaklanjuti lebih jauh dengan penurunan jabatan (demosi) dan mutasi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara Nomor : SPDU/SKPTS/235/XI/2021.tanggal 8 November 2021. Padahal pada waktu yang bersamaan yang bersangkutan menjabat Ketua Umum SP-SPMN.

(2) Surat Peringatan III Nomor : SPDU/SA/1683/XI/2021 kepada M. Rizky Gustiawan Kepala Urusan SDM PT SPMN dan ditindaklanjuti lebih jauh dengan penurunan jabatan (demosi) sesuai dengan Surat Keputusan Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara Nomor : SPDU/SKPTS/235/XI/2021.tanggal 8 November 2021; padalah pada waktu yang bersamaan yang bersangkutan menjabat Ketua DPC SP-SPMN Kantor Pusat.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Pemko Tebing Tinggi pada pertemuan musyawarah kedua yang diselenggarakan pada tanggal 25 Januari 2022 antara Rio Affandi Siregar dengan pihak PT Perusahaan, menyarankan untuk bisa diselesaikan secara damai.

“Tetapi pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara melalui Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Direktur tetap pada keputusannya yaitu PHK Sepihak,” kata dia.

Sementara Rio Affandi Siregar tetap meminta dipekerjakan kembali. Kemudian Dinas Ketenagakerjaan akan membicarakan dengan Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara terkait permasalahan yang belum ada titik temu tersebut.

Rio menyatakan siap membuka komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini