Maki Sumut Laporkan Oknum Ketua DPRD Langkat ke Mabes Polri dan Akan Laksanakan Mimbar Bebas 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pasca penangkapan Bupati Langkat Non Aktif pada Selasa 18 Januari 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima orang lainnya. Terungkap dugaan perbudakan modern yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat yang telah memakan tiga korban jiwa.

Penjara pribadi atau kerangkeng yang dilakukan Bupati Langkat non aktif tersebut diduga dan dinilai telah melanggar HAM dan perbuatan yang sangat keji dan diduga keterangan dari pihak Poldasu penjara pribadi tersebut ilegal atau tidak memiliki izin.

Hal tersebut memancing reaksi dari Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Sumatera Utara (MAKI Sumut) yakni yang dikomandoi Nanda Rizky. Maki Sumut langsung berangkat dari Medan ke Jakarta mendatangi Mabes Polri membuat Laporan resmi dengan Nomor Surat 121/MAKI/LP/III/2022 perihal Laporan Perbudakan Modern (Kerangkeng) di kabupaten Langkat Sumut.

Dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Selasa (15/3) Nanda Rizky menyampaikan, ironisnya hingga sejauh ini belum ada yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait perbuatan keji atau kerangkeng manusia yang telah memakan korban jiwa tersebut.

“Tidak sampai disitu adik kandung dari Bupati Non aktif kabupaten Langkat yang juga sebagai oknum ketua DPRD Langkat diduga kuat terlibat persoalan perbudakan (kerangkeng manusia),” sambung Nanda.

Ironisnya, lanjutnya, kami menilai perbudakan tersebut sangat keji bahkan dari beberapa informasi yang kami terima para tahanan/budak diduga dipaksa menjilat kelamin anjing dan diduga dilakukan sodomi dan penyiksaan lainnya.

“Maka beranjak dari rasa kemanusiaan, saya membuat laporan resmi ke Mabes Polri meminta Kapolri desak Kapoldasu segera tetapkan tersangka pada peristiwa kerangkeng manusia yang keji tersebut dan terkhusus oknum Ketua DPRD Langkat yang diduga kuat salah satu aktor dalam perbudakan tersebut karena sesuai statmen Bupati Langkat Non Aktif bahwasanya kerangkeng manusia itu dikelola oleh adiknya oknum ketua DPRD Langkat,” tegas Nanda Rizky.

Dikatakannya, hari Senin 14 Maret 2022 saya dan rekan juang MAKI Sumut telah melaporkan oknum Ketua DPRD Langkat ke Mabes Polri. “Dan Insya Allah akan menggelar mimbar bebas di Mabes Polri pada Rabu mendatang,” sebutnya.

“Mudah-mudahan laporan ini diproses segera oleh Mabes Polri dan kita akan siap mengkawal laporan ini, sehingga Langkat provinsi Sumatera Utara bebas dari Perbudakan,” tutup Nanda Rizky.

Persoalan itu, mudanews.com mencoba konfirmasi dan menghubungi Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-Angin melalui nomor Whatsapp 08126926XXXX. Nomor Whatsapp itu tidak dapat dihubungi lagi, dan terakhir aktif pada 22 Januari 2022.

Mudanews.com berusaha meminta nomor kontak baru Ketua DPRD Langkat kepada salah satu Anggota DPRD Langkat. Ia mengaku tidak ada menyimpan Nomor Sribana. “Gak ada,” kata dia.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini