Ketua Umum BKN Pusat Kecam Keras Sikap dan Perilaku Anwar Usman Mantan Ketua MK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Oleh: Nurul Azizah

Marwah Makamah Konstitusi (MK) tercoreng oleh ulah ketua MK nya sendiri yaitu Anwar Usman. Betapa tidak MK yang seharusnya menjadi lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia disalahgunakan untuk kepentingan politik Anwar Usman yang telah meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi capres Prabowo Subianto.

Seharusnya MK menguji Undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Tapi apa yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Menurut ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman telah melanggar ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, kesetaraan, independens, kepantasan dan kesopanan.

Anwar Usman telah mencoreng nama baik MK dengan membuat Putusan MK no. 90/PUU/XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), yang saat ini sedang menjabat selama 3 tahun sebagai walikota Kota Surakarta (Solo), untuk bisa mendampingi Prabowo Subianto menjadi cawapres dalam pemilu presiden tahun 2024.

“Gibran bisa lolos ke KPU bersama Prabowo karena klausul yang dibuat pamannya yang kebetulan menjabat Ketua MK. Jabatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepada Allah SWT menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran malah disalahgunakan,” jelas Gus Rofi’i mengawali wawancara.

Putusan MK No 90/PUU/XXI/2023 menyentak semua kalangan masyarakat termasuk ketua umum Barisan Ksatria Nusantara BKN Pusat Muhammad Rofi’i Mukhlis atau Gus Rofi’i. Bagaimana tidak kalangan masyarakat gregetan dengan putusan Anwar Usman.

“Seseorang berusia sedikitnya 40 tahun, atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres.”

“Putusan “Perkara 90″ telah melukai perasaan generasi muda Indonesia,” kata Gus Rofi’i.

“Kok bisa,” desak penulis ketika wawancara melalui WhatsApp.

“Dengan adanya klausul 90, MK telah berpihak pada seseorang saja yaitu Gibran yang akan maju menjadi cawapres.” “Mengapa jabatan ketua MK, membuat keputusan hanya ditujukan ke seseorang saja, apakah generasi muda yang tidak atau sedang menjabat walikota tidak bisa maju sebagai cawapres,” papar Gus Rofi’i.

“Ini akan melukai generasi muda lainnya yang tidak berprofesi sebagai walikota, seharusnya hal itu tidak terjadi. Siapa saja bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Kasihan generasi muda yang punya profesi selain walikota. Di Indonesia banyak generasi muda yang sukses jadi kreator budayawan, pengusaha sukses di berbagai bidang, advokat, pendidik, dokter, olahragawan dan lain-lain profesi yang menjanjikan masa depan,” jelas Gus Rofi’i.

Untuk mengembalikan marwah MK dan kepercayaan masyarakat, hari Selasa 7/11/2023 MKMK memperhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Oleh ketua MKMK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat kode etik, integritas, prinsip keberpihakan antara paman dan keponakan yang bernama Gibran agar lolos maju sebagai cawapres.

“Sebegituparahnya lembaga MK, Anwar Usman mempertaruhkan integritas jabatan lalu melanggar kode etik hakim konstitusi.”

“Parah, Anwar Usman telah melakukan kesalahan fatal, tapi MKMK masih memposisikan dirinya sebagai hakim konstitusi, seharusnya Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim, orang yang tidak tahu malu, dan bikin kacau Mahkamah Konstitusi, proses pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran malah menjadi pemilu yang carot marot gara-gara ulah Anwar Usman,” jelas Gus Rofi’i.

“BKN meminta dengan tegas kepada Anwar Usman untuk mundur segera dari MK,” kata Gus Rofi’i dengan nada tegas.

Nurul Azizah penulis buku Muslimat NU Militan Untuk NKRI, minat hub 0851-0240-8616.

- Advertisement -

Berita Terkini