Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra, SH.MH Berharap MK Putuskan Sengketa Pilpres sesuai Mekanisme Hukum Bukan Politik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), Asst.Prof. Dr. Ilyas Indra, SH.MH, menyampaikan kepada awak media bahwa Mahkamah Konstitusi yang sedang menyelesaikan sengketa Pemilihan Presiden sebaiknya dengan pendekatan hukum, bukan politik.

Dr. Ilyas Indra berharap banyaknya tekanan tokoh nasional yang mengedepankan mekanisme politik untuk penyelesaian sengketa pilpres tidak mengganggu rasionalitas hukum seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Kewenangan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa hasil pemilu baik Legislatif (Pileg) di semua tingkatan dan Pilpres (pemilihan presiden) sesuai dengan UUD 1945 pasal 24 C ayat 1 bila terjadi sengketa. Dalam kajian sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi di UUD 1945 yang tertera adalah Mahkamah Konstitusi berwenang menangani sengketa hasil pemilu Pilpres dan Pileg, bila dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2024 maka secara hukum, bukan politik,” jelas Dr. Ilyas Indra, Rabu (17/4).

Dr. Ilyas Indra berharap Mahkamah Konstitusi tidak keluar dari kewenanganya yakni menyelesaikan sengketa Hasil Pemilihan Presiden bukan hal hal lain diluar hasil pilpres atau hal hal politik yang berkaitan dengan Pilpres serta hal hal diluar sengketa Pilpres baik pra pemilihan pilpres atau hal lain yang di gugat oleh Pasangan Capres nomor 1 dan 3.

“Karena secara normatif dan sederhana kaitan sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah Para Pihak yang tidak sepakat dengan hasil perhitungan Pilpres 2024 oleh KPU RI itu tinggal menyampaikan bahwa hasil pergitungan pemilunya salah lalu pemohon menyampaikan hasil perhirungan pemilu yang benar untuk dibuktikan di Mahkamah Kosntitusi tentang ketidak sepakatan hasil perhitunganya,” kata Dr. Ilyas Indra.

“Jadi, fokusnya kepada sengketa hasil pemilu Pilpres bukan hal hal lain yang di gugat. Bila persoalan yang saat ini di gugat di Mahkamaah Konstitusi itu berkaitan dengan kecurangan terstruktur sistematis dan masif maka itu adalah kewenanganya bukan di Mahkamah Konsititusi tetapi di Bawaslu RI,” sambungnya.

Dr. Ilyas Indra berharap semua tokoh untuk legowo dan tidak menekan cara cara politik dalam Mahkamah Konstitusi menyelesaikan Sengkata Pemilu Hasil Pilpres. Dan Mahkamah Konstitusi seperti sejak penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 selalu mengedepankan mekanisme hukum bukan politik.

Begitupun harapan Dr. Ilyas Indra, SH.MH di penyelesaian sengketa hasil Pemilu, khususnya Pilpres di 2024 ini Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaiakan dengan pertimbangam secara mekanisme hukum, bukan Politik dan semua pihak sudah saat bersatu membangun Indonesia.

- Advertisement -

Berita Terkini