TKN Prabowo Gibran yakin MK Tolak Sengketa PHPU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina pada Kamis (18/04/2024).

Diketahui, Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan MK akan dibacakan pada rapat pleno terbuka pada Senin (22/04/2024).

“Kami yakin, tim 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat. Prabowo – Gibran tidak pernah berupaya melakukan kecurangan,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan selama kampanye, TKN Prabowo – Gibran telah melakukan blusukan ke berbagai daerah. Antusiasme masyarakat terhadap pasangan ini dinilainya tinggi, yang juga didukung dengan berbagai kegiatan sosial seperti pembagian susu gratis untuk anak-anak.

Ia yang juga merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menegaskan pihaknya telah berupaya mendekati masyarakat, menjelaskan program Prabowo-Gibran, dan mendapatkan restu dari masyarakat Indonesia.

“Kami yakin dengan dukungan rakyat dan tuhan, Prabowo-Gibran akan menang,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen TKN untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024.

Ia juga percaya bahwa kehadiran Jokowi, Prabowo, dan Gibran sudah cukup kuat sebagai kunci kemenangan, tanpa perlu melakukan kecurangan.

Terkait isu-isu yang diangkat oleh kubu lawan yang dinilainya merendahkan pihaknya, ia mengatakan tim 01 dan 03 sebenarnya telah memahami bahwa mereka akan kalah. Oleh karena itu, muncul berbagai isu negatif terhadap Jokowi, Prabowo, dan Gibran.

Lanjutnya, isu-isu tersebut hanya upaya mengalihkan fokus. Seperti yang diatur dalam Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan pejabat negara lain memiliki hak untuk berkampanye.

- Advertisement -

Berita Terkini