GSRI, Mendesak Kapolri Ambil Alih Proses Penyidikan Perusakan Situs Benteng Putri Hijau dari Poldasu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Ismail Marzuki resmi melaporkan ke Mabes Polri terkait Laporan Tidak Ditindaklanjutinya tentang dugaan Perusakan Benteng Putri Hijau yang berada di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang oleh berinisial NL yang merupakan istri oknum pejabat di Sumatera Utara.

GSRI langsung melaporkan ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3, RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Perusakan itu, ungkap Ismail, GSRI pernah melaporkan ke Polda Sumut di Bulan Desember 2020 yang hingga kita terkesan di “Peti Eskan”, sehingga menimbul preseden hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Oleh sebab itu, GSRI mendesak Kapolri untuk ambil alih dugaan pengrusakan Benteng Putri Hijau yang ditangani oleh Polda Sumut.

“Memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih proses penyidikan perusakan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau dari Polda Sumatera Utara karena mungkin jajaran Polda masih terlalu sibuk hal–hal kecil seperti yang diingatkan oleh Presiden Jokowi di Bali kemarin tentang kepuasan publik pada penanganan hukum,” tegas Ismail.

Sebelumnya diberitakan, pada 21 Desember 2020, DPP GSRI secara resmi melaporkan perusakan Situs Putri Hijau, berinisial Ibu NL yang merupakan pemilik Izin Mendirikan Bangungunan (IMB) Taman Edukasi Buah Cakra.

Laporan itu disampaikan kepada pengaduan masyarakat Poldasu Jl. Sisingamangaraja Medan, Senin (21/12).

Surat laporan dengan nomor  050/GSRI/P/Ex/XII/2020, berisi melaporkan Ibu NL terkait Perusakan Benteng Putri Hjau sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Laporan ditandatangani oleh Ketua Umum Ismail Marzuki dan Sekretaris Jendral Batu Bondar Purba.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini