KY Pantau Sidang Ismail Marzuki, Pakar: Tuntutan JPU Kita Duga Keliru dan Dipaksakan, Terdakwa Sangat Layak Dibebaskan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terdakwa Ismail Marzuki menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Dalam agenda sidang putusan itu, langsung dipantau Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4/2023).

Majelis Hakim menunda sidang putusan, terdakwa akan menjalani putusan di PN Medan pada hari Selasa (11/4/2023).

Sebagaimana diketahui, Jurnalis Medan Ismail Marzuki, melakukan pemberitaan dan aksi penyelamatan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, Deli Tua, Namorambe, Deli Serdang. JPU berinisial RS menuntut terdakwa 1 (satu) tahun enam (6) bulan.

Hal itu mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH.

“Saya kira kan ada pada kasus tersebut, kan ada causalitas (sebab akibat) sehingga seharusnya kembali ke sumber permasalahannya yaitu pemberitaan,” kata Redyanto yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan (MHKes) UNPAB kepada mudanews.com, Kamis (6/3/2023).

KY Pantau Sidang Ismail Marzuki
Majelis Hakim, JPU, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Martahi Rajaguk-guk SH saat di ruang Cakra VIII PN Medan, Selasa (4/4/2023). Foto: mudanews.com/Arda)

Menurutnya, pemberitaan tersebut, ranahnya Pers, maka dari itu terdakwa terlindungi oleh UU Pers pula.

“Sehingga tuntutan JPU kita duga keliru dan dipaksakan, atas hal tersebut sehingga terdakwa sangat layak dibebaskan,” kata Redy.

Kasus itu, tegasnya, jangan sampai ada preseden buruk atas pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan.

Disinggung terkait kehadiran KY di persidangan, hal itu bentuk keseriusan KY untuk memantau sidang terdakwa.

“Saya kira kehadiran KY merupakan bentuk pengawasan, artinya ada hal yang perlu diperhatikan serius dalam perkara ini,” ujarnya.

Dengan kehadiran KY itu, Majelis Hakim diharapkan memutuskan sesuai yang diharapkan terdakwa yakni bebas dari jeratan hukum.

“Saya kira majelis harus menegakan hukum sesuai tupoksinya. Saya yakin hakim membebaskan terdakwa atas dasar hukum dan fakta hukum,” kata Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UNPAB.

Kehadiran KY menambah semangat Majelis Hakim untuk memutuskan perkara. “Apalagi dengan adanya kehadiran KY menunjukkan bahwa dukungan kepada Majelis Hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi terdakwa,” pungkas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini