Tim Hukum Eramas: Kasus Ismail Marzuki Dipaksakan, Bebaskan Jurnalis Ismail Marzuki dari Kriminalisasi Pers

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Salah seorang Tim Hukum Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) pada Pilgubsu 2018,Taufik Umar Dhani Harahap SH mengkiritik kasus Jurnalis Medan Ismail Marzuki terkait dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Ini kriminalisasi pers memberanguskan demokrasi yang telah ditegakan di era Reformasi 1998. Yang merupakan Pilar ke empat Demokrasi,” kata Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut yang juga Advokat pada LBH KAHMI Sumut kepada wartawan di Medan, Selasa (4/4/2023).

Taufik juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk membebaskan Ismail Marzuki dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena Ismail Marzuki seorang Jurnalis yang memberitakan kebenaran terhadap dugaan kepemilikan cagar budaya dengan apa adanya.

“Oleh sebab itu, meminta Majelis Hakim PN Medan wajib sidang ke lapangan untuk melihat fakta sebenarnya. Itu merupakan situs Cagar Budaya yang diduga menjadi kepemilikan pribadi, atas nama Ibu Nawal Lubis. Dan menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Tahun 2022 tentang Regitrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dimana cagar budaya tidak boleh dimiliki secara pribadi, hal itu karena situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau merupakan milik publik,” pungkas Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini