Mantan Kapolsek Sukaramai Dituntut 1,6 Tahun Penjara Atas Pungli Rp 200 Juta

Mantan Kapolsek Sukaramai Dituntut 1,6 Tahun Penjara Atas Pungli Rp 200 Juta
Terdakwa saat berada di ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MudaNews.com, Medan(Sumut) – Mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Phakpak Bharat, AKP Longser Sihombing dituntut satu tahun, enam bulan penjara dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp 200 juta, yang berlangsung di ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Medan Petisah, Jum’at (7/4).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan hukuman penjara penuntut umum juga membebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan selaku anggota Polri, menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang, terkait penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Phakpak Bharat.

Diketahui, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp 200 juta, dengan dalih uang tersebut atas permintaan Kapolres Phakpak Bharat.

Atas dasar itulah Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Poldasu. Selanjutnya pada September 2016 lalu, Longser diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Propam Polda Sumut dengan barang bukti uang Rp 200 juta di satu kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.

Usai persidangan, Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke menunda persidangan hingga Rabu, 12 April 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Namun, putra Longser, Josua Sihombing mengatakan, di persidangan berikutnya, pihaknya akan membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Itu dilakukan, karena kesaksian Propam Polda Sumut dianggap merekayasa kejadian, sehingga fakta sebenarnya tidak diungkapkan di persidangan.

“Rencana kami mengajukan pledoi, karena kami menilai adanya grand desain rekayasa yang dilakukan oleh Propam. Jadi ada yang melakukan rekayasa, dan itu diakui di dalam persidangan. Saat dihadirkan saksi tiga orang Propam. Dari kesaksian mereka terdapat unsur rekayasa,” sebutnya.[rd]