Cekcok Dengan Istri, Hendra Tendang Anak Kandung Hingga Tewas

Cekcok Dengan Istri, Hendra Tendang Anak Kandung Hingga Tewas
Tersangka (3 kiri) di boyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang berakibat meninggalnya putranya sendiri

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Hendra alias I’in (25) diduga melakukan penganiayaan terhadap  Rmd (2) anak kandungnya hingga tewas, Kamis malam (6/4) sekira pukul 18.35, dirumah kontrakanya Dusun XIIII Gang Berlian Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.

Hendra yang sehari – harinya bekerja sebagai pencari cacing pita ini diduga menyakiti anaknya sendiri karena emosi setelah berselisih dengan Maryamah (20) istrinya.

Menurut informasi diterima wartawan dari warga tetangga tersangka menyebutkan, kejadian itu berawal dari  Rmd menangis di sebabkan buang air besar. Entah bagaimana tiba-tiba suara ribut pertengkaran keduanya sehingga membuat Hendra gelap mata dan menedang bocah itu hingga sekarat dan kabarnya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Warga juga mengungkapkan, bahwa pelaku yang sudah dikaruniai dua anak ini baru saja tinggal dirumah kontrakan itu kurang lebih satu bulan dan sering kali terdengar cekcok serta melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya.

“Keluarga itu kalau bergaul dan bertutur sapa dengan warga lingkungan ini biasa saja dan peramah, namun entah apa masalahnya mereka ribut hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia kami gak tau,”sebut Supar (50).

Lebih jauh dikatakan, saat tau korban sekarat Hendra berlari memopong anaknya itu kerumah uwaknya dijalan Jokja Gang Seks Dusun XIII Desa Suka Maju.”Disana lah mayat anak itu disemayamkan dan tidak beberapa lama ayahnya ditangkap,”cerita warga.

Terpisah Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol SH saat diwawancarai Mudanews.com,(7/4) dikantornya membenarkan kejadian itu.
“Ya benar telah terjadi penganiayaan terhadap anak kandung yang menyebabkan korban meninggal Dunia sekitar pukul 19.00 tersangka ditangkap,”ujar Kapolsek.

Menurutnya, kasus itu diawali terjadinya pertengkaran antara tersangka dengan istrinya Maryamah. Selanjutnya dia (Hendra red) emosi dan menendang anaknya yang pertama Mhd Zairi (3,5 ), hingga anak itu terjatuh kelantai dan mengalami luka lecet pada kening sebelah kiri.

Melihat hal itu anak keduanya  Rmd menjadi takut dan ikut menangis dan saat itu lah tersangka emosi sejadi jadinya menendang rusuk kiri anak keduanya itu menggunakan kaki kanannya hingga korban terpental sejauh 1 meter dari posisi awalnya anak itu duduk. Selanjutnya korban kejang-kejang dan meninggal dunia,’kata Irsol.
Atas perbuatannya, Hendra dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dapat ditambah lagi sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) apabila yang melakukan penganiyayaan tersebut adalah orangtuanya.’tegasnya.[rd]