Dieksekusi Kejari, PNS Ini Korupsi 324 Juta Bersama Kepsek

Dieksekusi Kejari, PNS Ini Korupsi 324 Juta Bersama Kepsek
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeksekusi seorang PNS dalam kasus tindak pidana korupsi senilai ratusan juta.

Laporan Deva

MudaNews.com, Siantar (Sumut) – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeksekusi seorang PNS dalam kasus tindak pidana korupsi senilai ratusan juta. Perkara sudah dilanjutkan dengan ditangkapnya terdakwa di rumahnya.

Adalah Muhammad Juhri Siregar, mantan bendahara pengeluaran Yayasan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Siantar, terdakwa kasus korupsi dana komite sekolah itu tak berbuat sendiri.

Ia bersama mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN Kota Siantar, Burhanuddin Zuhlil (terdakwa berkas terpisah) yang telah divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Herianto Siagian menyebutkan sama seperti Juhri, Burhanuddin juga mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Medan.

“Juhri sudah kami eksekusi karena sudah ada putusan. Tapi dia (Burhanuddin) belum putus (kasasi) dari Mahkamah Agung (MA),” kata Herianto kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/4).

Sebagaimana dalam putusan nomor 27/Pidsus K/2014/PT-Medan tanggal 11 Juni 2014 majelis hakim tinggi PT Medan menolak upaya banding terdakwa dan menguatkan putusan nomor 84 /Pidsus K/2013/PN-Mdn, tanggal 25 Maret 2014.

Berikut isi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan dimaksud yang didapat MudaNews:

1. Menyatakan terdakwa Burhanuddin Zuhlil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi yang dilakukan secara bersama-sama’

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Burhanuddin Zuhlil dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan

3. Menghukum terdakwa Burhanuddin Zuhlil untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.443.030 dan apabila a tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk membayar uang pengganti/kerugian negara tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Siantar mengeksekusi terdakwa korupsi dana komite sekolah, Muhammad Juhri Siregar. Ia ditangkap dari rumahnya di Desa Tanjung Pinggir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu siang (5/4).

Mantan bendahara yayasan MAN yang terletak di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ini diamankan pasca keluarnya putusan MA yang membatalkan kasasi Juhri.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif atas panggilan kita sebanyak w kali setelah putusan MA keluar yang membatalkan kasasinya,” kata Hary Palar.

Menurut Hary, Zuhri merupakan terdakwa kasus korupsi penggandaan komputer Yayasan MAN tahun anggaran 2009/2010, yang bersumber dari dana komite sekolah.

“Perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor, Medan, namun terdakwa melakukan upaya hukum dua kali. Yang pertama banding dan kedua kasasi namun ditolak,” ujar Hary.

Adapun kerugian negara atas perkara itu, lanjut Hary negara merugi hingga sebesar Rp 324 juta. Putusan itu juga memuat tedakwa di pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga dikenai wajib membayar uang pengganti sebesar 50 juta, apabila tidak penuhi maka harta dapat disita,” katanya.[rd]