Kesaksian Polisi Pancing Amukan Keluarga Terdakwa Penyiraman Bensin

Kesaksian Polisi Pancing Amukan Keluarga Terdakwa Penyiraman Bensin
Kondisi di Luar Ruang Sidang

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Keluarga terdakwa mengamuk dan menangis dalam persidangan kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap personil Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), saat melakukan penggrebekan gudang penyimpanan motor hasil kejahatan, di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Gang Sepakat No 41, kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Pasalnya, Sariati Boru Tarigan dan Dewi yang merupakan ibu dan istri terdakwa Baik Mulia Sihombing, tidak terima dengan keterangan Erick Tambunan, yang menyatakan terdakwa telah melakukan provokasi dengan menyiram bensin kepada personil Poldasu yang dipimpin AKP Bambang G Hutabarat.

Sontak, keduanya histeris, mengatakan, saksi berbohong.”Berbohong, anda berbohong, bukan dia yang menyiram bensin,” teriak keduanya, Rabu (5/5).

Bahkan, terdakwa sempat menangis karena tidak kuasa melihat ibu dan istrinya yang membawa keempat anaknya ikut dalam persidangan. Ditambah lagi, kondisi persidangan yang kurang kondusif, maka persidangan pun langsung ditunda pada pekan depan.Sementara itu, usai sidang, keluarga terdakwa mencerca oknum polisi yang dianggap telah bersumpah palsu tersebut.

“Teganya kau abang, kau fitnah suami ku. Apa salahnya, dia tidak siram bensin, tapi kau malah bilang dia yang menyiramnya,” teriak sang istri sambil menunjuk keempatnya.Lalu, oknum polisi itu pun sempat dinasehati oleh anggota Majelis Hakim agar tidak berbuat keributan di pengadilan.

Namun, setelah dinasehati, oknum polisi tadi pun masuk ke dalam ruang kartika. Tapi anehnya, si Oknum Polisi itu pun sempat menghardik para wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang tak terima ketika diabadikan wajahnya.

“Apa kau main foto-foto, udah suntuk kali ini aku,” ketusnya.Setelah itu, Erick langsung meninggalkan gedung PN Medan.Terpisah, Sariati kepada wartawan menyatakan, bahwa Erick memang memberikan keterangan palsu.

Diutarakannya, bahwa kejadian sekitar 6 Januari 2017, pihak kepolisian mendatangi gudang miliknya yang dijaga oleh anaknya Junna.

Saat itu, si anak menghubunginya, memberitahukan mengenai kedatangan polisi dari Polda Sumut yang hendak melakukan pemeriksaan gudang, yang di dalamnya terdapat 41 unit sepeda motor dan 2 unit becak. Kemudian, Sariati meminta anaknya memberikan telepon kepada pihak kepolisian.

“Maaf bapak-bapak polisi, ada apa datang ke tempat saya? Gudang saya ini izinnya terdaftar dari Kooperasi Bangso Kita Pelangi Indonesia,” ucapnya sembari mengatakan koperasi miliknya.

Lalu, si polisi menjawab, kami cuma mengecek saja. Mendengar itu Sariati pun mempersilahkan kepada polisi, kemudian meminta handphone tadi agar diserahkan kepada anaknya. Setelah itu, ia pun berpesan kepada anaknya menunjukan surat tugas pemeriksaan.

“Tolong nak, kau tengokan surat-suratnya,” katanya.Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mencurigai sepeda motor Xtrail karena ada nomor batang rangkanya. Sehingga dengan alasan mau membawa semua kenderaan sehingga terjadi kericuhan pada waktu.

Dalam kejadian itu, Junna anak korban sempat terdorong oleh pihak kepolisian dan terdesak. Karena panik Junna melempari petugas kepolisian dan langsung kabur.

Saat itu datanglah si Baik Mulia Sihombing yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan untuk menenangkan keributan. Namun anehnya para polisi justru menangkap si Mulia yang tidak ada melakukan apa-apa.

“Kalau si Junna yang ditangkapnya tak apa-apa karena dia yang melempar itu pun disebabkan ulah oknum kepolisian yang arogan. Tapi dia anak ku si Baik Mulia Sihombing yang ditangkap mereka dan disidangkan di pengadilan,” tangisnya yang menunjuk keempat cucunya.

Dia berpesan tolonglah pak kapolda, kajatisu, dan yang mulia hakim, anak ku tak bersalah.”Yang salah itu, si Junna,” sebutnya.[rd]