Effendi Gol Karena Simpan Ganja Di Kantung Celana

Effendi Gol Karena Simpan Ganja Di Kantung Celana
Tersangka (Baju Hijau) Saat Diintrogasi Oleh Petugas

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus penyalah guna narkotika jenis ganja Muhammad Effendi Harahap (49), warga Jalan Melanthon Siregar No. 191, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan, Siantar Simarimbun.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi dikonfirmasi mengatakan, Muhammad Effendi Harahap diringkus di depan wisma pangkas Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat

“Dari tangan pelaku penyalah guna narkotika kita sita barang bukti berupa, 2 Amp ( peketan ) ganja seberat bruto 4 gram, 1 set kertas tiktak,” beber Mulyadi, Selasa (4/4/2017).

Informasi yang dihimpun, petugas Sat Narkoba penangkapan mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kemudian petugas menuju ke TKP dan meringkus, Muhammad Effendi Harahap dan darinya petugas menyita barang bukti yang disimpan pelaku di dalam saku sebelah kanan celana, kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Mulyadi, Pihaknya akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba.[rd]