Uwak Uteh Gol Jal Narkona di Lima Puluh Kabupaten Batubara
Amyu Subri alias Wak Ute (50) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh saat di Amankan di Mapolsek Lima Puluh Kabupaten Batu Bara
Laporan: Erwin
MUDANews.com, Lima Puluh (Batubara) –  Petugas unit reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara menangkap Amyu Subri alias Wak Ute (50) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh. Karena terbukti memiliki sabu, ganja dan timbang electrik, akibatnya Wak Ute tidur disel.
“Dia ditangkap karena tanpa hak menguasai menjual / mengedar narkotika jenis ganja dan sabu diwilayah Simpang Gambus dan sekitarnya,”kata Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK, MSi melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH dan Kanit Reskrim Aiptu Wahidin kepada wartawan, minggu (26/3).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekira pukul 22.35. Bahwa ada seorang pria paru baya sering melakukan jual beli ganja dan sabu di Dusun III Desa Simpang Gambus.
Atas informasi yang berharga itu Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh langsung turun kelapangan menyelidiki dan pengintaian untuk memastikan informasi. Ternyata pria tersebut, sedang bertranksaksi narkotika.
“Begitu melihat tersangka petugas langsung menyekap dan menangkapnya,”ungkap Wahidin.
Saat digeledah ditemukan barang bukti, 1 buah timbangan electrik, 51 bungkus kecil daun ganja kering di kemas kertas nasi, 1 bungkus daun ganja kering belum di kemas. 2 paket plastik kecil transparan berisikan sabu, 4 buah skop plastik,1 buah, gunting,1 bungkus plastik transparan klip. Kemudian, 2 buah dompet kecil, 1 buah tas warna hitam, 3 kotak anak hekter, 1 buah hekter, 17 lembar kertas nasi. 1 buah handphone warna hitam merk Chery, 1 bungkus kertas tictak dan Uang Rp 36.000,-.
“Petugas baru bisa memboyong tersangka bersama barang bukti kejahatannya ke Mapolsek Lima puluh sekira pukul 23.00, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”terang Kanit. Kasus ini terus kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain. [ rd ]