Hati-hati Parkir Mobil Anda, Sebab…

Dua Pencuri kaca spion di tangkap
Kedua Pelaku Setelah diamankan ke Polrestabes Medan
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Berhati-hatilah saat anda memarkirkan mobil anda. Terlebih lagi memarkirkan di sembarangan tempat yang tidak dijaga oleh petugas parkir. Sebab, tidak sedikit orang jahat yang mengincar bagian mobil anda, seperti spion untuk dijual ke pasar bekas penampungan sparepart mobil.
Seperti kasus berikut. Tim Khusus (Timsus) 1 Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap dua pencuri kaca spion mobil mewah.
Akibatnya, kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Sabtu, (25/3), tersangka yang dimaksud ialah Rizky Ikhwan Lubis (25), penduduk Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan M Amir Lubis (34), warga Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Kanit Pidum Iptu, Rachmat Aribowo mengatakan, aksi pencurian kedua tersangka dilakukan di Jalan Veteran Medan, pada Kamis (23/3).
“Atas kejadian itu, korban yang diketahui bernama Subur (37), warga Pasar XV Bandar Khalipa Percut Sei Tuan melaporkannya ke Mapolrestabes Medan,” kata Kanit Pidum.
Menindaklanjuti laporan korban, Kanit menjelaskan, pihaknya langsung menurunkan Timsus 1 Satreskrim Polrestabes Medan guna melakukan pengusutan.
“Dari hasil penyelidikan, personil berhasil mengidentifikasi identitas kedua tersangka dan menangkap kedua pelaku saat hendak menjual barang hasil kejahatannnya di Jalan Talaud Medan,” jelas orang nomor satu di Unit Pidum Mapolrestabes Medan ini.
Sementara, kedua tersangka yang coba dikonfirmasi seputar aksi nekatnya itu mengaku hanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Pantauan di Mapolrestabes Medan, selain menangkap kedua tersangka, petugas berhasil menyita kaca spion mobil Toyota Kijang Innova,  sepeda motor serta tas rangsel sebagai barang bukti.
Sedangkan kedua tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.[ rd ]