Judi dadu ditangkap
Dua Orang Tersangka Warga Kecamatan Talawi yang Buka Judi Dadu
Laporan: Erwin

 

MUDANews.com, Lima Puluh, Batubara (Sumut) – Dua orang warga Kecamatan Talawi yang sengaja buka judi jenis Dadu disebuah pergelaran pesta di Dusun Vlll Mekar Baru Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi, ditangkap polisi.
Masing-masing tinggal, Sugito (52) warga Dusun Vlll Mekar Baru Desa Binjai Baru dan Ngatimen (48 ) warga Dusun lV Desa Mekar Baru.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH. MH, kepada wartawan, Jum’at (24/3) menjelaskan, awalnya masyarakat didaerah itu memberi informasi pada polisi bahwa dua orang tersangka sudah sering melakukan aktivitas membuka judi jenis dadu kopyok diperkisaran Kecamatan Talawi. Berdasarkan informasi tersebut petugas segera melakuan penyelidikan.
“Sehingga pada Kamis (23/3) sekira pukul 21.30, keduanya berhasil ditangkap tim dua Opsnal Reskrim Polres Batubara disebuah pesta pernikahan di Dusun Vlll  Mekar Baru Desa Binjai Baru,”terang Rahmadani.
Dari keduanya petugas menemukan, 2 set dadu, 1 buah beberan, 2 buah penutup dadu yang terbuat ember plastik,1 buah piring, 4 buah lilin,1 lembar terpal sebagai alas dan uang tunai Rp 144.000-,.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat pasal 303 tentang perjudian,”tegas Kasat.[ rd ]Â