Polda Sumut Luncurkan ETLE Tahap ll Lapangan Merdeka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kapolda Sumatera Utara melalui Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Dadang Hartanto didampingi Wadir Lantas Polda Sumatera Utara AKBP Erwin SIK. Meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ll di Jalan Setasiun Lapangan Merdeka Medan, Sabtu kemarin (26/03/2022).

Menurut Wakapoldasu Dadang Hartanto, ETLE mampu mendeteksi tiga pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm pelindung kepala bagi pengendara sepeda motor.

“Saat ini untuk Kota Medan sebelumnya telah kita luncurkan satu titik yang berada di Jalan Balai Kota Merdeka Walk, alat ini mampu mendeteksi dengan cepat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam dan nantinya bisa meminimalisir tindak kejahatan juga dapat cepat terekam,” ucap Dadang.

Acara peluncuran program penerapan E-Tilang elektronik ini juga dihadiri oleh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tata Reda SIK, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar.

Selanjutnya, dalam ETLE Nasional pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri. Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Kemudian, dalam pembuktianya surat konfirmasi akan di kirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan, sambung Dadang Hartanto lagi.

Disebutkannya juga, setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

“Setiap pelanggar nantinya kita harapkan sama sekali tidak melakukan interaksi dengan anggota dan ini juga nantinya kita harapkan akan mengurangi setiap penyimpangan anggota di lapangan,” tegas Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto.

Sementara itu diperoleh keterangan sistim pembayaran tilang akan akan dilakukan bekerja sama dengan pihak PT POS Indonesia yang mana surat tilang diantar langsung kepada pemilik kendaraan sesuai STNK. (bbpurba)

- Advertisement -

Berita Terkini