Pemilihan Ketua GAMKI Sumatera Utara, Bonardo : Harus Sesuai Aturan AD/ ART 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padangsidimpuan – Melalui mekanisme Sidang Pleno II, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Padangsidimpuan bersepakat dan memutuskan mengusung kader GAMKI Riko Marpaung ST MM untuk menjadi bakal calon Ketua DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC GAMKI Kota Padangsidimpuan Bonardo AP. Marpaung SE didampingi Sekretaris Charles Kulon Panjaitan serta pengurus lainnya pada hari Minggu (22/8/2021), di JJ Hall , Sitamiang, Padangsidimpuan.

“Mekanisme pengambilan keputusan melalui Sidang Pleno ini adakah bagian dari prosedural organisasi sekaligus memberikan pemahaman berorganisasi bagi kader-kader GAMKI Padangsidimpuan yang saat ini menjadi DPC GAMKI,” papar Bonardo.

Selanjutnya, Bonardo menyampaikan bahwa menentukan seseorang menjadi Ketua GAMKI tetap harus dilandaskan atau sesuai dengan aturan main yang ada yakni AD/ART GAMKI.

“Sebagai Angkatan Muda kita tentu dibatasi dengan umur di organisasi ini, dan sudah jelas diatur pada Anggaran Rumah Tangga GAMKI Bab II Tentang Keanggotaan pasal 3 bahwa pengertian Pemuda adalah mereka yang berusia 17 (tujuh belas) Tahun sampai 40 (Empat Puluh) Tahun. Berikutnya, adalah proses pengkaderan yang dilalui. Setiap kader GAMKI yang berkeinginan ikut dalam kontestasi ini harus dipastikan melewati proses pengkaderan yang ada, mulai dari DPC, DPD serta kepanitian-kepanitiaan yang dibentuk,” tambahnya.

“Dan hal tersebut jelas dan tegas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GAMKI Bab III Tentang Hak dan Kewajiban Anggota pasal 7 poin 2.d bahwa untuk dapat dipilih dan ditetapkan dalam jabatan organisasi harus telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir secara terus-menerus, menjadi Anggota Kader Tingkat Daerah dan atau telah pernah menjadi Pengurus Cabang dan berdomisili di wilayah daerah yang bersangkutan untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus daerah. Memilih dan menetapkan seorang calon tentu dengan memperhatikan domisili yang bersangkutan. Memilih Ketua GAMKI Sumatera Utara dengan domisili di ibukota Provinsi tentu menjadi salah satu pilihan yang logis dan realistis untuk efetifitas efisiensi organisasi,” papar Bonardo AP Marpaung.

Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan aspek aturan dan realitas organisasi maka DPC GAMKI Padangsidimpuan memberikan kepercayaan kepada Riko Marpaung ST untuk ikut dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara.

“Kader GAMKI yang pernah menjadi Bendahara DPD GAMKI Sumatera Utara masa bakti 2016-2019 ini berusia 38 (tiga puluh delapan) tahun, dan telah menunjukkan kapasitas dan kapabilitas sebagai kader yang melayani serta beberapa kali telah memimpin persidangan Konpercab DPC GAMKI, bahkan sebagai Ketua carateker GAMKI Padang Lawas, telah berhasil memimpin dan membentuk serta melantik kepengurusan GAMKI Padang Lawas tahun 2020 yang lalu,” ungkapnya.

Selanjutnya Bonardo AP Marpaung SE mengajak seluruh anggota GAMKI, DPC GAMKI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan senioren GAMKI Sumatera Utara untuk mendoakan dan mendukung Riko Marpaung ST MM untuk menjadi Ketua DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini