Temuan BPK Sekitar 25 M di Perkim Sumut Dampak Covid-19, Ini Jawaban Kadis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara (Perkim Sumut), kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan Permukiman dengan Pola Swakelola Tipe – IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 terhadap Stimulus Ekonomi melalui Kegiatan Padat Karya senilai Rp. 25.196.631.300.

Persoalan itu, mudanews.com konfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Perkim Sumut, apakah solusi dan langkah-langkah yang dilakukan Dinas dalam menuntaskan temuan BPK tersebut?

“Sudah ada temuan BPK, silahkan hubungi dinas terkait karena induk dinas (anggarannya) ada di BPBD, terima kasih,” kata Kadis Perkim Sumut Supryanto saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp, Selasa (29/6/2021).

Berita sebelumnya, Temuan BPK di Dinas Kehutanan Sumatera Utara pada kegiatan pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp. 7.901.517.725. Tim mudanews.com melakukan konfirmasi lewat Whatsapp (WA) ke Kadis Kehutanan Herianto terkait langkah Dinas dan Inspektorat dalam mengatasi temuan BPK tersebut, Rabu (30/06/2021).

“Temuan tersebut sudah diselesaikan dengan pengembalian kerugian daerah melalui BPK, Untuk penjelasan teknis silahkan hubungi kasubbag keuangan ya,” ujar Kadis.

Selanjutnya Herianto mengirimkan No WA Kasubbag Keuangan Dinas Kehutanan Sumut untuk mendapatkan penjelasan teknis pengembalian kerugian daerah.  Hingga berita ini diturunkan Kasubbag Keuangan saudara Ivan, belum membalas konfirmasi kami. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini