Temuan BPK 7.9 M di Dinas Kehutanan Sumut Terkait Penanganan Covid-19, Ini Penjelasan Kadis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Kehutanan Sumatera Utara pada kegiatan pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp. 7.901.517.725. Tim mudanews.com melakukan konfirmasi lewat Whathapp ke Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto terkait langkah Dinas dan Inpektorat dalam mengatasi temuan BPK tersebut, Rabu (30/06/2021).

“Temuan tersebut sudah diselesaikan dengan pengembalian kerugian daerah melalui BPK, untuk penjelasan teknis silahkan hubungi Kasubbag Keuangan ya,” ujar Kadis Herianto. Selanjutnya, Ia mengirimkan Nomor Whatsapp Kasubbag Keuangan Dinas Kehutanan Sumut untuk mendapatkan penjelasan teknis pengembalian kerugian daerah. Hingga berita ini diturunkan Kasubbag Keuangan saudara Ivan, belum membalas konfirmasi mudanews.com.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bungkam terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, kegiatan pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan Isolasi/Karantina terpusat dan posko Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias senilai Rp 1.645.908.000.

Kemudian, mudanews.com mempertanyakan bagaimana peran Inspektorat dalam menindak lanjuti temuan BPK senilai 70 M?

Mudanews.com mencoba konfirmasi Gubsu Edy Rahmayadi pada Selasa (29/6/2021) melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini