Terkait Pengusiran Wartawan, PWI Batubara Somasi PT PP Lonsum Dolok Estate

Laporan: Erwin
MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Terkait Pengusiran sejumlah wartawan media cetak, Televisi dan Media Online saat peliputan unjuk rasa yang diselenggarakan Gerakan Rakyat Pribumi, Rabu (22/3) terkait limba PT PP London Sumatera Dolok Estate yang terjadi sekira Pukul 11.00 Wib, yang dilaksanakan sejumlah  aktifis didepan Gerbang PT PP London Sumatera Dolok Estate Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batubara melakukan somasi (peringatan) kepada management PT PP London Sumatera Dolok Estate, untuk segera melakukan pemintaan maaf secara terbuka melalui media masa, atas pengusiran yang dilakukan karyawan PT PP London Sumatera Dolok Estate.

Hal ini dikatakan ketua PWI Kabupaten Batu Bara Al Pian, S.Sos, I, M.Hi didampingi sekretaris PWI Kabupaten Batubara Erwin, S.Sos, dikota lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Senin (27/3).

Menurut Al Pian, pihaknya sudah memasukan surat somasi PWI Batubara nomor : 033/PWI-BB/P-S/III/2017 tanggal 27 maret 2017,  karena menurut pria lulusan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) ini, pihaknya menemukan dugaan adanya pelangaran Undang-undang Pers, Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

dimana dalam undang-udang tersebut pasal 4 mengatakan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,    sedangkan pasal 18 ayat 1 mengatakan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). “ujar Al Pian.

Lebih Lanjut, Al pian menyampaikan pihaknya akan menunggu waktu yang diberikan kepada pihak magemen PT PP London Sumatera Dolok Estate selama 3×24 jam dari sekarang, untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media masa, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari dan bila mana dari waktu yang diberikan pihak perusahaan tidak memberikan Respon, maka PWI Kabupaten Batu Bara akan menempuh jalur Hukum, sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku. “cetusnya.[ rd ]