Koptan Mandiri Asahan Lakukan Kasasi terhadap Dugaan Serobot Lahan Koperasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Kuasa hukum Koperasi Tani (Koptan) Mandiri Asahan, Tri Purnowidodo SH melakukan langkah hukum kasasi atas putusan yang dinilai tidak adil. Hal tersebut terlihat dari persoalan tanah antara koperasi Tani Mandiri dengan 28 penggugat. Diantara penggugat ada yang belum lahir sudah menguasai tanah, dan ada masih anak-anak serta rata rata beralamat Jakarta. Diduga terjadi praktik kotor mafia peradilan di Pengadilan Tinggi Medan atau Pengadilan Tinggi Rantau Perapat.

“Kita heran, lahir tahun 1997, 2000 sudah kuasai tanah sejak tahun 1993 dan kini mereka menggugat Koperasi Tani Mandiri. Maka itu kami menolak putusan PT Medan dan lakukan Kasasi,” ungkap Widodo dalam konferensi pers, Rabu (16/06/2021) di Kisaran.

Widodo menjelaskan pihaknya menilai putusan PN Rantau Prapat dan PT Medan terdapat indikasi yang sangat kuat adanya praktik kotor mafia peradilan yang mempengaruhi seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan.

Diajukan penggugat ke Pengadilan Negeri Rantau Perapat sebanyak 75 eklamper Surat Keterangan Tanah (SKT) yang seluruhnya bertanggal 5 Juni 2007 yang diterbitkan oleh kepala Desa Air Hitam kepada Efendi, Lim beng Kiat alias Bahrumsyah dan 26 nama lainnya.

“Indikasi praktik kotor mafia peradilan dikuatkan dengan adanya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Perapat Nomor :
54/pdt.G/2020/PN Rap yang dikuatkan dan diambil alih oleh Hakim Pengadilan Tinggi yang memutuskan perkara Nomor : 71/Pdt/2021PT Mdn. Padahal dugaan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Rantau Perapat tersebut bertentangan dengan bukti dan atau kondisi yang sesungguhnya,” jelasnya kepada awak media.

Ditambah lagi dengan dugaan postingan di Facebook oleh Anggiat Sitinjak mengunggah foto lembaran halaman terakhir putusan PT Medan nomor 71/Pdt/2021/PT MDN. Dan kini unggahan tersebut telah dihapus.

“Cepat kali dia menerima putusan PT. Ini kami nilai ada indikasi negatif,” ujar Widodo, sembari mengatakan pihaknya akan melaporkan postingan Anggiat Sitinjak kepada pihak yang berwajib. (Tigan)

- Advertisement -

Berita Terkini