BIN SU, Nyatakan Sikap Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Kota Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Barisan Intelektual Nusantara Sumatera Utara (BIN-SU)
menyatakan sikap terkait kasus peredaran Narkoba di Sumatera Utara khususnya kota Medan.

“Kami sangat mendukung kinerja dari Bapak Riko Sunarko Kapolretabes Medan untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum kota Medan. Untuk mewujudkan Polri yang Presisi. Kami sebagai Mahasiswa ikut serta melawan peredaran Narkoba,” tegas Ketum BIN-SU, Bonar Daulay kepada mudanews.com, Rabu (16/6/2021).

Apalagi baru ini, ungkapnya, tertangkapnya Sekda Nias Utara di tempat hiburan malam KTV Bosque, Senin (14/06). Padahal, sesuai dengan Surat Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Dalam Surat Edaran tersebut salah satu pointnya menyebutkan tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

“Masih ada Pejabat ASN yang nekat melanggal Protokol Kesehatan di KTV Bosque. Kami sangat menyayangkan perbuatan ASN itu apalagi Pejabat Sekda dari Nias Utara,” kata Bonar.

“Kami dari Barisan Intelektual Nusantara Sumut menduga uang yang digunakan dugem itu kemungkinan bersumber dari APBD Kabupaten Nias Utara di tengah Covid-19,” kata Bonar.

Maka dari itu, Barisan Intelektual Nusantara Sumut terus mengawal supremasi hukum terkait kasus yang melibatkan Sekda Nias Utara. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini