Diduga Debt Collector Suruhan Salah Satu Leasing Terkemuka, Rampas Mobil Milik Nasabah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Debt Collector kembali berulah, dengan gaya premanisme, melakukan perampasan terhadap mobil milik nasabah/kreditur.

Aksi perampasan ala koboi dilakukan Debt Collector yang diduga kuat suruhan pihak salah satu dealer/leasing terkemuka, terjadi pada Kamis (10/06/2021), saat mobil Grandmax Plat BK 9811 PP milik Maharany yang beralamat di Jalan Pelita, Dusun I, Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Adapun Maharany selaku pemilik mobil, telah melaporkan peristiwa pidana UU KUHP nomor 1 tahun 1946 pasal 362 dari KuHPidana tersebut ke Mapolres Batubara dengan laporan polisi: LP/B/345/VI/2021/SPKT/POLRES BATUBARA POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Juni 2021.

 Debt Collector Rampas Mobil
Surat Tanda Terima Laporan Polisi

Sesuai kronologi kejadian yang disampaikan oleh driver (Ardiansyah) kreditur mobil an Maharany, bahwa mobil yang dikemudikannya, dicegat dan dihentikan kendaraan yang dikemudikannya tersebut oleh kawanan kelompok yang tidak dikenal berjumlah lima orang. Dan kawanan tersebut langsung mengambil paksa kunci kontak mobil, lalu membawa driver beserta mobil tersebut ke kantor perwakilan salah satu dealer terkemuka di Pematang Siantar.

Menurut keterangannya juga, saat dalam perjalanan itu, ia nya ditemani oleh Kisna yang merupakan anak dari saudari Maharany. Namun saat kejadian, Kisna langsung ditarik komplotan tersebut ke mobil lainnya, dan menurut keterangan dari Kisna, ia nya diturunkan di jalan dan Android nya dirampas oleh komplotan tersebut.

Dan sesuai keterangan dari John (Suami dari Maharany), bahwa salah seorang dari komplotan yang itu, menelponnya sembari mengatakan bahwa anaknya itu telah dicampakkan mereka di tengah jalan.

Dan menurutnya, surat tanda terima penyerahan mobil yang ditandatangani oleh Ardiansyah kepada para para perampas itu, dianggap tidak sesuai prosedur, karena tidak dilakukan serah terima dari nasabah/kreditur langsung kepada pihak leasing. (Mam)

- Advertisement -

Berita Terkini