Kriminalisasi dan Pembungkaman terhadap Aktivis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, OPINI – Kriminalisasi terhadap para aktivis saat ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan turunnya kualitas demokrasi di indonesia.

Berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU), kualitas demokrasi Indonesia menduduki skor terburuk dengan angka 6,3 dan berada di urutan 64 dunia.

Demokrasi di Indonesia sudah terasa pelik oleh para aktivis dengan kabar dan berita pembungkaman hak untuk berekspresi yang terjadi di mana-mana, padahal Undang-undang di negara ini telah menjamin kebebasan berekspresi di depan umum dalam menyampaikan pendapat.

Hal ini tentu saja memunculkan fakta bahwa kriminalisasi para aktivis adalah modus dari penguasa, oligarki supaya para aktivis tidak memperjuangkan hak dan lebih memilih diam.

Masih segar di ingatan kita seorang aktivis lingkungan karimunjawa “Daniel Friets Maurits Tangkilisan” yang di vonis 7 bulan penjara.

Padahal, menurut pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Yang terbaru kasus yang menimpa mantan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI periode 2020-2022 Akbar Idris yang dilaporkan Bupati Bulukumba atas pencemaran nama baik hanya karena membagikan flayer ke grup whatsapp.

Pemidanaan Daniel dan Akbar idris merupakan bentuk represif negara terhadap partisipasi publik dan melanggar prinsip dari demokrasi.
Namun dari kasus tersebut tidak boleh menjadi akhir dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, malahan harus menjadi pemantik dari kritikan-kritikan yang lebih banyak dan lebih keras lagi terhadap negara.

Kita tidak boleh diam terhadap pembungkaman tersebut, kita harus bersuara lebih keras, jika kita diam, maka lambat laun kebebasan kita akan lenyap, dan jika kebebasan tersebut lenyap, sukar untuk kita memperoleh kesetaraan dan keadilan.

Penulis: Masrizal (Peserta LK 3 Badko HMI Sumbar)

- Advertisement -

Berita Terkini