Proses Hukum Pelaku Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur Dinilai Lambat, HMI Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kapolres Asahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut minta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengevaluasi kinerja Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung karena dinilai lambat melakukan proses hukum para pelaku persetubuhan terhadap 2 anak dibawah umur.

Dua orang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku pria lebih dari 2 orang.

Al Karim Situmorang selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Wilayah Badko HMI Sumut menyampaikan bahwa kasus yang terjadi saat ini memilukan dan menyedihkan. Kasus ini merupakan extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa.

“Tentu penanganan atau proses hukum terhadap extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa harus dilakukan secara luar biasa pula. Luar biasa dalam artian cepat, tepat dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Al Karim yang akrab disapa Alka dalam keterangan tertulisnya kepada mudanews.com, Rabu (3/5/2023).

Disebutkannya, Mark A. Drumbl menyebutkan bahwa adanya pengkategorian extraordinary crime adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia. Kasus ini langsung berdampak bagi korban dan keluarga korban.

Terakhir,  Alka menilai lambatnya penanganan proses hukum tersebut diduga adanya faktor satu diantara pelaku anak dari oknum Pejabat Pemerintahan disalah Desa di Kabupaten Asahan.

“Jika hal tersebut benar adanya, tentunya hukum harus ditegakkan dan diberlakukan sama sebagaimana asas Equality Before the Law. Maka Badko HMI Sumatera Utara meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Asahan dalam proses hukum terhadap kasus tersebut yang dinilai lambat. Hal demikian nanti kami juga akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI),” tegasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini