Fraksi PDIP DPRD Sumut, Sampaikan Rasa Pesimis Masa Jabatan Gubsu yang Tinggal 2 Tahun 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut sampaikan pemandangan umum terhadap perubahan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023 yang dibacakan oleh Pantur Banjarnahor dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi Mangapul Purba dan Syahrul Effendi Siregar dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Senin (15/11/2021), di Gedung DPRD Sumut.

Dalam penyampaianya Pantur Banjarnahor mengatakan bahwa usulan perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disebabkan oleh, Pandemi Covid-19 yang berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya. Dimana Pemprov memandang perlu perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja.

“Memperhatikan dua dasar sebagai pertimbangan pengusulan perubahan RPJMD Sumatera Utara tahun 2019-2023 dapat dimaklumi walaupun dasar tersebut tidak begitu signifikan untuk melakukan perubahan RPJMD karena sisa masa kerja Gubernur tinggal Dua Tahun Lagi. Sementara tiga tahun masa kerja telah terlewati begitu saja tanpa melakukan pekerjaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Sumut secara signifikan,” ungkap Pantur.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan rasa pesimis dengan masa jabatan Gubsu yag tinggal 2 tahun lagi bisa menyelesaikan progam kerja secara sempurna, apalagi Wagubsu pernah mengatakan jika OPD banyak yang tidak bekerja dengan baik.

”Tentunya hal ini menunjukkan indikator bahwa leadership di pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat lemah, apalagi kita belum tahu kapan pandemik berakhir dan terkait anggaran kita juga menanyakan apakah progam yang akan dijalankan sudah ditopang dengan anggaran yang cukup,” tegas Pantur.

Mencermati dari sisi perencanaan anggaran dari tahun 2021 hingga tahun 2023 ada terlihat kontradiktif dengan semangat dari delapan program prioritas pembangunan, yaitu total penerimaan pada tahun 2021 sebesar Rp 14.163.818.293.830, tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021, hanya sebesar Rp 12.554.024.351.135 dan tahun 2023 walau lebih tinggi dari tahun 2022 tapi masih lebih rendah dari tahun 2021, hanya sebesar Rp 13.256.695.458,79.

“Memperhatikan rencana anggaran tersebut dengan menaikkan program prioritas dari lima menjadi delapan dalam perubahan RPJMD apakah sebuah keputusan serius atau hanya sebuah gagah-gagahan politik saja, jangan sampai lebih besar pasak dari pada tiang,” terang Pantur.

Kemudian alokasi rencana anggararan untuk delapan program prioritas pembanguan sebagaimana terlihat dalam rancangan akhir perubahan RPJMD Sumut Tahun 2019-2023, total jumlah indikasi kebutuhan dana mendukung prioritas pembangunan daerah tahun 2021 sebesar Rp. 3.758.625.965.210,80, Tahun 2022 sebesar Rp 3.569.746.733.467,20 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 4.151.402.143.843,52.

“Menurut pemandangan kami bahwa jumlah indikasi kebutuhan dan rencana pengalokasian anggaran untuk program-program prioritas tersebut masih kurang dibandingkan dengan total penerimaan anggaran. Bila memang delapan program prioritas tersebut menjadi sebuah kesungguhan sebagai jalan melanjutkan kepemimpinan di Sumatera Utara pada periode kedua maka jangan lagi setengah hati dalam pengalokasian anggaran untuk delapan program prioritas tersebut,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini