Ketua DPR Puan Maharani Surati Jokowi Agar Berhentikan Ketua Dewas TVRI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Arief Hidayat Thamrin sebagai Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik atau Dewas TVRI.

Keputusan ini diketahui berdasarkan surat Nomor PW/DPR RI/X/2020 yang diteken Ketua DPR Puan Maharani untuk dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 silam.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono membenarkan surat tersebut.

“Iya, hasil putusan rapat internal Komisi I,” kata Dave kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat internal Komisi I DPR pada 1 Oktober 2020 yang memutuskan menolak pembelaan diri sebagai Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI.

Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat mengikuti Rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

DPR pun meminta Jokowi untuk menindaklanjuti permintaan pihaknya ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan DPR RI meneruskan Surat Pimpinan Komisi I DPR yang telah memutuskan untuk menolak surat pembelaan diri tertulis Ketua Dewas LPP TVRI yang telah disampaikan kepada DPR,” bunyi surat tersebut.

“Selanjutnya, kami menyampaikan kepada saudara [Presiden] untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undang,” lanjut bunyi surat tersebut.

Komisi I DPR sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat pada 11 Mei 2020 lalu.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengatakan bahwa Dewas LPP TVRI telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Padahal Dewas LPP TVRI diminta untuk membatalkan SPRP tersebut.

Dalam hal ini, lanjutnya, Dewas LPP TVRI telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI,” ungkap Charles dalam keterangan tertulisnya, 13 Mei 2020.

Namun, Dewas LPP TVRI memiliki waktu selama 60 hari untuk menyanggah atau membela diri terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I DPR tersebut kala itu.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini