Naskah Final UU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Ada Tambahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Draf final omnibus law UU Cipta Kerja sudah tersedia. Di dalamnya, ada perubahan pasal mengenai perusahaan yang bisa memberi istirahat panjang bagi buruhnya.

Ketentuan ini termuat dalam ‘Bagian Kedua: Ketenagakerjaan’. Bagian ini mengubah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Draf final UU Cipta Kerja ini berisi 1.035 halaman, yang didapat detikcom pada Senin (12/10/2020). Kini detikcom membandingkannya dengan draf sebelumnya, tertanggal 5 Oktober 2020, yang berisi 905 halaman.

Perbedaan terletak pada ketentuan soal istirahat panjang yang termuat dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja. Pada versi draf 905 halaman, Pasal 79 dalam Bagian Kedua: Ketenagakerjaan ini berisi 5 ayat. Pada versi draf final 1.035 halaman, Pasal 79 berisi enam ayat.

Ayat ke-6 yang ditambahkan dalam Pasal 79 itu mengatur perusahaan yang diperbolehkan memberikan istirahat panjang bagi buruh-buruhnya. Ketentuan bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut ini perbandingannya:

Versi draf UU Cipta Kerja 5 Oktober 2020 905 halaman:

Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Versi draf final UU Cipta Kerja 1.035 halaman:

Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini