Pilkades Batu Bara, GERAMM Ingatkan Ada Pidana 9 Bulan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Sekitar 109 desa di kabupaten Batu Bara akan melaksanakan Pilkades serentak bahkan tinggal menunggu hari, yang akan dilaksanakan 14 November 2019.

Dalam hal itu, Gerakan Mahasiswa Medang Deras (GERAMM) mengajak seluruh masyarakat di desa-desa kecamatan Medang Deras untuk turut menyukseskan Pilkades 2019 tersebut.

“Karena Pilkades ini adalah milik rakyat desa, tempat mereka berpesta Demokrasi, jadi sudah semestinya masyarakat aktif untuk menyukseskannya,” kata Arwan Syahputra, Ketua GERAMM, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11/2019).

Menurutnya, dalam menyukseskan Pilkades pihaknya meminta masyarakat tak terjebak dalam transaksi money politik karena itu berdampak pada 6 tahun kedepan.

“Masyarakat nantinya akan kita sosialisasi kan agar tidak terjebak dalam money politik, karena itu virus yang harus dibuang, kita tak ingin masyarakat desa jadi korban,” ungkapnya.

Aktivis satu itu juga mengingatkan masyarakat, bahwa praktik money politik tak dibenarkan oleh hukum.

Menurutnya, dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang. Ayat 1 berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah”.

Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

“Oleh karena itu ketika kita mendapati ada tim sukses atau calonnya berlaku demikian maka segera rekam dan laporkan,” tandas Arwan Syahputra. Berita Batu Bara, red

- Advertisement -

Berita Terkini