Badko HMI Sumut, Minta Bupati Copot Kadis DLH Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) meminta Bupati Langkat untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan dari jabatannya.

“Permintaan pencopotan ini karena DLH Langkat sudah mengambil sempel air, namun hingga kini belum juga mengumumkan hasil Laboratorium ke publik terkait ikan mati di Sungai Sei Sirah, Kecamatan Besitang, Langkat pada 13 September 2021 lalu,” kata Wabendum Badko HMI Sumut, Abdul Rahim di Medan, Kamis (21/10).

Matinya ikan itu diduga disebabkan tercemarnya limbah pabrik. Rahim mengatakan air merupakan sumber kehidupan warga dan makhluk hidup lainnya, jika memang benar diduga tercemar limbah pabrik. Singgungnya, DLH Langkat jangan diam-diam saja hasil Laboratoriumnya, dugaan ada main mata dengan pabrik itu.

“Jika pabrik yang mencemari sungai itu tidak ada izin, menghentikan secara permanen operasional pabrik tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Rahim mengatakan air sungai sangat bermanfaat bagi warga sekitar, apabila ini saja tidak tegas DLH Langkat, dugaan nanti membuat kebiasaan pabrik membuang limbah sembarangan.

Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, menyebutkan DLH Kabupaten Langkat, harus transparan dalam hasil monitoring ke lapangan agar tidak dianggap bermain mata oleh masyarakat.

Manager Advokasi Walhi Sumatera Utara, Khairul Bukhari menyebutkan dalam penanganan kasus, banyaknya ikan yang ditemukan mati di Sungai Sei Sirah Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Prov. Sumatera Utara, yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengandung zat kimia yang berbahaya.

“Dan jika itu benar, maka akan menimbulkan dampak yang sangat mengkuatirkan dengan turunya tim kelapangan yang dipimpin langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan Kabupaten Langkat pada Minggu 12 September 2021 lalu,” ujarnya saat dimintai tanggapan mudanews.com di Medan, Kamis (7/10).

Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan hasil uji Lab itu harus segera dipublis. Secara logika makhluk hidup itu mati pasti ada sebabnya.

“Saya kira hasilnya harus segera disampaikan ke publik, tidak rasional juga kalau ikan tersebut mati tanpa sebab,” kata Direktur LBH Humaniora ini ketika dimintai tanggapan mudanews.com, Minggu malam (10/10).

Dari segi hukum, jelas Redyanto, pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ditambahkannya, Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Selain itu, paparnya, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Anggota Komisi D DPRD Langkat Aidir Syahputra SHI mengungkapkan mereka (DL) berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini sampai benar-benar terkendali, sehingga tidak lagi terjadi pencemaran.

“Dan kita harus menagih janji Kadis LH apa yang dikatakan bahwa saudara Iskandar akan terus mendalami segala bentuk kemungkinan pasti, yang manjadi penyebab tercemarnya air sungai. Sudah sejauh mana prosesnya yang dikerjakan?” tanya Aidir Syahputra SHI itu saat dimintai tanggapan mudanews.com, Kamis (7/10) pagi.

“Janji-janji ini harus ditagih dan hasil Lab nya segera diumumkan ke publik. Sebab ini lah salah satu tugas dari LH dan sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Langkat bahagian dari pelaksanaan agenda visi misi saudara Bupati Langkat,” ujar Aidir.

Kadis LH Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan ketika ditanya bagaimana hasil Lab air yang sudah diambil sempelnya di Sungai Sei Sirah dan kenapa belum diumumkan?

Ia mengalihkan untuk menghubungi salah satu Kepala Bidang (Kabid) nya. “Coba abang hub Pak Kabid saya ya bang beliau yang tehnisnya,” kata Iskandar Zulkarnaen, Kamis (7/10).

Atas saran Kadis LH Langkat itu, mudanews.com sudah berusaha mengkonfirmasi Kabid Pencemaran dan Kerusakan Dinas LH, Hemat Simbolon, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini