Pencemaran Sungai Akibat Limbah Industri Tahu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Sungai berperan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, pertanian, industri dan sanitasi lingkungan. Faktor yang sangat berpengaruh pada permasalahan lingkungan adalah banyaknya jumlah populasi manusia, semakin banyaknya jumlah penduduk maka kebutuhan hidup, kebutuhan pangan, dan kebutuhan ekonomi meningkat sehingga penghasilan limbah juga meningkat pula.

Pencemaran sungai terjadi karena pengaruh kualitas air limbah yang melebihi baku mutu air limbah, di samping itu juga ditentukan oleh debit air limbah yang dihasilkan. Indikator pencemaran sungai selain secara fisik dan kimia juga dapat dilihat secara biologis (Azwir, 2006). Dengan adanya kegiatan manusia tentu mempengaruhi penurunan kualitas air sungai seperti menghasilkan limbah cair.

Selain itu, berbagai aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, dan pertanian juga menjadi penyebab pada penurunan kualitas air sungai (Suriawiria, 2003). Limbah cair industri merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksi dari pabrik industri. Sering ditemukan limbah cair hasil kegiatan industri yang langsung dibuang ke sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah terlebih dahulu.

Akibat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut adalah menurunnya fungsi kualitas air sungai serta mampu merusak ekosistem yang ada di dalam air sungai sekitar yang menyebabkan air sungai tersebut tidak layak untuk dimanfaatkan. Pembuangan limbah cair langsung ke lingkungan dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan karena kemungkinan adanya bahan-bahan berbahaya dan beracun ataupun kandungan.

Salah satu limbah cair yang mengandung bahan organik seperti Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biologycal Oxygen Demand (BOD) dengan kadar yang tinggi adalah produksi industri tahu. Apabila limbah tersebut dibuang langsung ke sungai tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu, akan mengakibatkan pencemaran pada sungai. Jika air sungai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan aktivitas warga sekitar akan menimbulkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, diare, radang usus, kolera dan penyakit lainnya (Kaswinarni, 2007).

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan industri, kadar maksimum untuk BOD, COD, dan Total Suspended Solid (TSS) berturut-turut adalah 50, 100, dan 200 mg/l. Limbah akibat industri tahu ini juga akan menimbulkan aroma yang kurang sedap sehingga mengganggu kehidupan ekosistem sekitarnya serta merusak estetika lingkungan tersebut (Herlambang, dkk, 2002).

Limbah yang ada juga tidak mampu dicerna oleh mikroorganisme yang ada di lingkungan tersebut (Hidayat, 2016). Salah satu industri tahu yang Penulis lakukan kajian adalah industri tahu berlokasi di Kabupaten Bantul. Industri ini telah beroperasi ± 25 tahun. Pabrik tahu skala rumah tangga ini menghasilkan tahu setiap hari. Dengan banyaknya hasil produksi tahu setiap harinya memungkinkan banyaknya penggunaan air, sehingga banyak pula air limbah yang dihasilkan.

Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan penulis beserta tim, air limbah yang dihasilkan sebesar ± 6.000 L per hari. Air limbah tersebut langsung dibuang ke aliran sungai di sekitar tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. Hal tersebut mampu merusak sistem kehidupan yang ada di dalam air sungai tersebut dan mengganggu kualitas air sungai. Berdasarkan hasil pengamatan, pengukuran dan perhitungan menggunakan metode Indeks Pencemar (IPj) dapat disimpulkan:

Pertama, Nilai Indeks Pencemar (IPj) pada sampel air sungai akibat air limbah pabrik tahu pada titik A pengujian pertama termasuk kategori kondisi baik dengan nilai IPj 0.95, sedangkan untuk titik A pengujian kedua termasuk kategori cemar ringan dengan nilai Indeks Pencemar (IPj) sebesar 4.49 sehingga dikategorikan cemar ringan karena nilai Indeks Pencemar (IPj) diatas 1.

Untuk titik B pada pengujian pertama dan kedua termasuk kategori cemar sedang dengan masing-masing nilai tiap pengujian sebesar 6.89 dan 7.35 dikarenakan rentang nilai IPj cemar ringan berkisar 5-10.

Kedua, Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2008, Limbah cair yang dihasilkan pabrik tahu terhadap sungai yang mengalir di lokasi tersebut melebihi baku mutu air sehingga pemerintah perlu mengkaji ulang terkait AMDAL atau UKL – UPL sehingga setiap usaha atau pabrik tahu skala rumah tangga dapat diawasi tanpa harus menutup pabrik tersebut.

Penulis : Trisno Fallo, S.Hut.,M.Sc (Staf Pengajar Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta)

- Advertisement -

Berita Terkini