Hari Anti Narkotika Internasional, Ketum HMI Cabang Cilegon Sebut Kota Cilegon Darurat Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Cilegon – Hari ini tepat pada 26 Juni 2021 kita semua memperingati Hari Anti Narkotika International (HANI), peringatan HANI dari tahun ketahun selalu diramaikan baik acara sosialisasi, diskusi, maupun ucapan untuk jauhi narkotika, ramai di media sosial.

Rikil Amri Selaku Ketua Umum HMI Cabang Cilegon mengatakan slogan Kota Cilegon darurat narkoba nampaknya relevan dengan kondisi saat ini, situasi darurat yang memprihatinkan ini terus berkembang seiring dengan berjalan nya waktu.

“Dalam waktu 1 bulan terakhir kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Cilegon semakin akut. Mulai dari Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon yang ditangkap karena menggunakan Narkoba, 1129 Ton Sabu yang melibatkan Napi Lapas Cilegon, hingga baru-baru ini dua orang perempuan yang ditangkap karena diduga hendak pesta sabu di salah satu Hotel di Kota Cilegon,” lanjutnya, Sabtu pagi (26/06/2021).

Lanjut, ia katakan masih banyak lagi kasus-kasus sebelum itu terkait penyalahgunaan Narkotika, “sungguh sangat miris sekali Kota yang di Juluki Kota Santri kini ternodai dengan adanya kasus tersebut.”

Kurang pahamnya masyarakat mengenai narkoba dan resikonya, dapat menjadi celah para bandar dalam memasarkan barang haram ini.

“Ditambah dengan adanya pandemi covid-19 ini, ekonomi semakin sulit, tingkat stress masyarakat karena covid-19 yang tinggi, sulitnya mencari pekerjaan sudah tentu masyarakat yang tidak mengetahui dampak buruknya dan berfikir pendek, dapat diperdaya dan dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (bandar dan pengedar),” ujarnya.

Disini, ia katakan akhirnya dapat disadari bahwa penyuluhan dan informasi untuk masyarakat Kota Cilegon mengenai bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sampai saat ini belum maksimal.

“Untuk itu penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang tepat dan sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya ia juga menyinggung pemerintah juga bertanggung jawab atas permasalahan ini sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 60 Bab X Yakni Pembinaan dan Pengawasan.

“Kita semua harus waspada dengan permasalahan ini mengingat Kota Cilegon adalah ujung barat Pulau Jawa dan gerbang pertama lalu lalang kendaraan dari Pulau Sumatera, letak geografis ini salah satu penyebab narkoba mudah masuk dan menyebar di Kota Cilegon ini,” katanya.

Ia meminta, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional dan bukti keseriusan dalam memerangi narkoba, semua unsur Forkopimda di Kota Cilegon wajib test urine, jangan sampai ada pejabat atau wakil rakyat yang menggunakan barang haram tersebut.

“Buktikan pada masyarakat bahwa pejabat dan wakil rakyat juga serius memerangi Narkoba. Sesuai dengan tema peringatan Hari Anti Narkotika International 2021 yakni war on drugs atau perang melawan narkoba di masa pandemi covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR),” pungkasnya. (Zaki)

- Advertisement -

Berita Terkini