Ketua Prodi MHKes UNPAB : Optimalisasi Penanggulangan, Masyarakat Diharapkan Patuhi Vaksinasi Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sejak pandemic Covid-19 berlangsung, data menunjukkan kasus cenderung meningkat dan banyak korban berjatuhan. Di Indonesia sendiri saat ini sesuai update data Kemenkes RI pertanggal 21 Juni 2021, total kasus kumulatif 2.004.445, total kasus sembuh 1.801.761, total korban jiwa 54.959. Sebagaimana dilansir our world in data pada 21 Juni 2021, setelah India, kasus harian di Indonesia berada pada Nomor 2 di Asia disusul oleh Iran, Turki dan Filipina.

Mengatasi wabah ini belum diketahui obatnya, namun ada upaya melalui vaksinasi yang saat ini sedang berjalan di Indonesia. Adanya program Vaksinasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diperbaharui dalam Perubahan yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 dan Perubahan kedua yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Terkait dengan itu, Ketua Program Studi (Prodi) Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi (MHKes UNPAB) Dr Redyanto Sidi SH MH di sela-sela kesibukannya pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2021/2022 menyampaikan bahwa pemerintah harus menjamin ketersedian vaksin dan masyarakat juga harus mematuhi program vaksinasi Covid-19 disamping tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Hentikan polemic vaksin, Covid ini harus diperangi bersama, pemerintah harus mendata dan menetapkan segera siapa sasaran vaksinasi, lalu selanjutnya menjamin ketersediaan vaksinnya dan dipastikan tepat sarsaran. Dengan adanya stok vaksin yang cukup, selanjutnya masyarakat juga harus mematuhi program vaksinasi Covid-19 hal ini sudah diatur dalam Pasal 13A ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Insya Allah Covid bisa dikendalikan,” jelas Redyanto Sidi, Rabu (23/6/2021) di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya Redyanto Sidi menjelaskan bahwa terdapat penegasan dalam Pasal 13B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang menyebutkan ‘Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 wabah dan berlaku Pasal 13B berisi sanksi Administrasi’.

Sambungnya, (a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. Denda) dan Dapat diterapkan Pidana Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yaitu Pidana yaitu Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Vaksinasi ini ikhtiar bersama, melindungi kita dan keluarga. Saya kira kesiapan pemerintah diperlukan dan kepatuhan masyarakat diharapkan, dengan itu Covid-19 ini diharapkan bisa dikendalikan dan segera berakhir, amin,” tutur Co. Founder Achilles Health Law Indonesia-AHLI ini. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini