Selundupkan Rokok Ilegal, Dua WNI Ditahan di Filipina

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Dua orang warga negara Indonesia ditangkap oleh Angkatan Laut Mindanau Timur Filipina di Perairan Pulau Balut, Sarangani, Filipina pada 14 September 2023. Sampai saat ini dua WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan otoritas Filipina.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Mudanews dari General Santos, kedua orang Indonesia tersebut adalah Fadli Machmud (43) dan Pajar Antarani (51).

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua orang tersebut berasal dari Tinakareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Fadli dan Pajar ditangkap karena melakukan penyelundupan ratusan karton rokok merk Gajah Baru bernilai puluhan juta peso.

Kedua orang tersebut adalah kapten kapal dan awak KM PEJUANG DEVISA 2 yang ditangkap oleh Kapal Republik Filipina Artemio Ricarte (PS37), unit Pasukan Gugus Tugas 71.

Kini kedua WNI tersebut tengah meringkut di tahanan Kepolisian Felix Apolinario, Panacan, Kota Davao, Mindanao, Filipina.
Sebagai catatan sebelumnya pada 6 Mei 2023m Fadli Machmud dan Fajar Antarani pernah ditangkap oleh aparat Penjaga Pantai Filipina (PCG) Filipina karena menyelundupkan 20 karton rokok senilai 600,000 Peso ke Filipina.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kini nasib kedua orang tersebut menunggu pemilik kapal KM Devisa 2, Sitti Maemunah binti Taher, alias Ci Una, yang pengusaha kaya raya asal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, di balik aktivitas illegal yang tengah dipantau oleh otoritas Filipina.

“Kami berharap Ci Una untuk melepaskan kami dari tahanan di Filipina, sebaimana yang lalu,” ujar Pajar kepada sumber Mudanews di Sarangani, Leonito (30/9/2023).

Sebagaimana diketahui, keduanya melanggar undang-undang karena memasuki Negara Filipina tanpa dokumen yang sah dan melakukan penyelundupan barang terlarang.

- Advertisement -

Berita Terkini