Nasib Dua WNI di Filipina, Pajar: Ci Una dan KBRI, Bebaskan Kami

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Berita di media Filipina dan Indonesia terkait nasib dua warga negara Indonesia Pajar Antapani dan Fajar Machmud mengusik nurani. Tuduhan sangkaan terhadap mereka sebagai penyelundup barang illegal, masuk negara Filipina tanpa dokumen, hingga mereka ditahan di Filipina sangat memprihatinkan.

“Saya memohon kepada Ci Una dan Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk membebaskan kami berdua,” kata Pajar Antapani kepada Leonito, koresponden Mudanews pada Sabtu (14/10/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun, dapat dipastikan bahwa kedua orang yang ditahan tersebut hanya kaki tangan sindikat penyelundupan internasional. Menurut pengakuan Pajar Antarani, mereka berdua adalah suruhan dan Sitti Maemunah binti Taher alias Ci Una.

Menurut pengakuan Pajar, mereka mendapatkan upah Rp2,000,000 (P7,000) per pengiriman, dari pelabuhan tikus Petta, Tinakareng, lalu ke Sarangani.

“Kami hanya untuk mencari sesuap nasi, untuk kebutuhan makan,” kata Pajar sebagai mana dikutip dari media lokal Filipina Brigada.

Masih menurut Pajar Antapani, dirinya dan Fajar hanyalah orang yang bekerja untuk kegiatan bisnis pengiriman barang milik Ci Una.

“Kami mengirim rokok dianggap ilegal ke Filipina, namun dari Bea Cukai Indonesia memfasilitasi kami. Kami tahunya ini tidak melanggar hukum, karena kami sudah sejak dulu masyarakat perbatasan mencari makan dengan mengirimkan berbagai barang ke Filipina dan Indonesia,” kata Pajar.

Kami, lanjut Pajar, juga diawasi oleh Polairud Tahuna, Pos Laut Tahuna pun mengawal kami ketika kami memuat rokok. Aparat Bea Cukai Manado pun setiap kali pengiriman mengawal kami di Petta.

“Itu sebabnya saya yakin Ci Una akan tetap bertanggung jawab atas Nasib kami,” kata Pajar.

Data yang dihimpun media mencatat bahwa Pajar Antarani dan Fajar Machmud pernah ditangkap aparat Penjaga Pantai Filipina (PCG) pada bulan Mei 2023.

“Kami waktu itu dilepaskan setelah Ci Una membayar kepada pihak tertentu di Filipina,” kata Pajar menjawab pertanyaan media.

Sementara itu otoritas Filipina tetap akan memproses kasus penyelundupan rokok yang juga melibatkan kedua orang tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Filipina. (news).

- Advertisement -

Berita Terkini