Lagi, Dua Penyelundup Ilegal Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Filipina

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Terjadi lagi, dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Filipina Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh otoritas gabungan maritim Filipina, seperti yang diposting oleh akun Facebook Brigada News FM-Davao, Selasa (19/09/2023).

Postingan tersebut diberi judul mencolok: Rokok Selundupan Senilai Hampir 12 Juta Peso Disergap di Laut Pulau Balut Filipina.

Redaksi Mudanews melakukan penelusuran lebih dalam terkait informasi tersebut, dan dari terjemahan didapatkan informasi yang mengejutkan.

Rokok selundupan dengan nilai total 11,840,000,00 Peso ditangkap oleh tim gabungan dari otoritas maritime di perairan Pulau Balut, Sarangani, Davao Occidental, Filipina.

Berdasarkan laporan dari Angkatan Laut Mindanao Timur (Filipina), rokok bernilai puluhan juta peso Filipina dirampas dari kapal motor KM PEJUANG DEVISA 2 dari Indonesia. Tampak dalam foto yang diunggah oleh akun Facebook Otoritas Filipina merek rokok Gajah Baru.

Berdasarkan penelusuran otoritas Filipina, rokok selundupan tersebut berasal dari Indonesia, yang dikirimkan oleh otoritas Bea dan Cukai di Petta, Tahuna, Kabupaten Talaud di Sulawesi Utara, Indonesia.

Kapal motor KM PEJUANG DEVISA 2 yang ditangkap oleh Kapal Republik Filipina (Barko ng Republika ng Pilipinas) Artemio Ricarte (PS37) yang ada dalam kesatuan Pasukan Gugus Tugas 71 yang tengah melakukan patroli di tempat sasaran.

Ketika kapal KM PEJUANG DEVISA 2 digeledah oleh petugas AL Filipina, 296 karton rokok selundupan ditemukan di dalam kapal yang diawaki oleh empat orang anak buah kapal tersebut.

Karena tanpa dokumen yang sah, keempat awak kapal, yang terdiri dari dua orang Filipina dan dua warga negara Indonesia, yang berdasarkan informasi lebih lanjut kedua orang warga negara Indonesia berasal dari Pulau Tinakareng, Kabupaten Tahuna, Sulawesi Utara. Mereka sekarang ditahan dan dibawa ke Pos Angkatan Laut Felix Apolinario, Panacan, Kota Davao, Mindanao.

Rokok yang disita dan empat tersangka penyelundupan tengah menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Institut Tembakau Filipina, Biro Revenu Internal – Wilayah Revenu 19, Badan Penanggulangan Narkotika Filipina XI, Biro Imigrasi XI, Badan Koordinasi Intelijen XI, Biro Pendapatan Cukai Distrik XI, dan Polisi Nasional Filipina Pos 4 Davao.

Berdasarkan catatan, peristiwa penangkapan KM Pejuang Devisa 2 ini merupakan yang kesekian kalinya yang merupakan kegiatan ilegal yang dikoordinasikan oleh aparat Bea dan Cukai Indonesia. Kegiatan penyelundupan barang ilegal seperti rokok, narkoba, dan perdagangan senjata menjadi perhatian otoritas Filipina.

Dalam penangkapan beberapa bulan lalu, para penyelundup dibebaskan dari tahanan setelah menandatangani perjanjian tidak akan melakukan penyelundupan barang ilegal termasuk narkoba, namun karena nilai barang selundupan yang tinggi, para penyelundup nekat melakukannya. (Ismail Marzuki).

- Advertisement -

Berita Terkini