LBH KAHMI Sumut : 25 Tahun Reformasi Demokrasi Dalam Bahaya Terkait Kriminalisasi Pers

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gerakan awal reformasi menuntut MPR memberhentikan Soeharto sebagai presiden. Adapun agenda reformasi yang menjadi tuntutan mahasiswa yakni, mengadili soeharto dan kroni-kroninya, melaksanakan amandemen UUD 1945 untuk membatasi masa jabatan presiden.

Tak hanya itu, pemerintahan yang demokratis berbasis HAM, menghapuskan dwi fungsi ABRI, melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya, menegaskan supermasi hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta Menata kembali seluruh struktur kenegaraan yang demokratis dengan pembatasan masa jabatan presiden dan berbasis HAM.

Tetapi, setelah 25 tahun reformasi menjadi refleksi bersama semua kalangan karena pasca reformasi masih belum menyentuh pada substansi termasuk mengenai kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam beberapa Undang-Undang Negara Indonesia yang dibuat setelah era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers).

“Tujuan Reformasi dan Kebebasan Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tidak berjalan sesuai semangatnya karena para pejabat dan keluarganya alergi terhadap kritik dan paling parahnya aparat hukum ikut mengamini kemauan pejabat dan keluarganya,“ kesal Taufik Umar Dhani Harahap SH, Direktur LBH KAHMI Sumut dan Sekum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut Periode 1997-1999, yang terlibat langsung pada aksi demontrasi menurunkan Soeharto kepada mudanews.com di Medan, Minggu (21/5/2023).

Amanat reformasi terkait Kebebasan Pers sesuai UU diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU No. 19 Tahun 2016 yang ditanda tangani Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung pada (23/6/2021) tidak mendapat dukungan dari pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga jurnalis kritis langsung disangka dengan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE padahal melanggar SKB sebagai pedoman para penyidik dan jaksa penuntut umum

“Kalau aparat hukum tidak mengikuti SKB 3 Menteri langsung ditandatangani para pihak sangat kita sesalkan dalam rangka menjaga dan mengawal kebebasan pers sebagai agenda reformasi karena tindakan mereka membuat demokrasi dalam bahaya,“ tegasnya kembali. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini