Respon KontraS: Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Bukti Pewarta Berita Butuh Perlindungan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumater Utara (KontraS Sumut) merespon aksi kekerasan, perintangan dan intimidasi kepada sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023).

Aksi perintangan, intimidasi, perusakan barang (Handphone), hingga berujung kekerasan, dilakukan oleh Rakesh seseorang yang diduga preman terhadap sejumlah jurnalis diantaranya yang menjadi korban antara lain; PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com).

Rahmat Muhammad, Koordinator KontraS Sumut menyatakan bahwa perintangan, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap Jurnalis sudah terjadi kesekian kali, di Sumut sendiri kekerasan terhadap jurnalis adalah gudangnya. Dari hasil catatan KontraS, sepanjang 2021 total 13 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis mengakibatkan 1 orang meninggal dan 1 orang luka berat, angka yang sama pada 2022 terdapat 13 jurnalis yang mendapatkan kekerasan, perintangan dan intimidasi, dimana 11 orang mengalami luka ringan.

“Praktek kekerasan terhadap rekan jurnalis berulang kali terjadi, kerja-kerja jurnalis dilapangan untuk menghimpun informasi sering bersinggungan dengan orang yang memiliki kekuatan, akibatnya mereka kerap mendapatkan perintangan, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan dan bahkan pembunuhan karena alasan tidak senang,” kata Rahmat dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Rabu (1/2/2023).

Rahmat mengatakan Kontras menilai bahwa kekerasan yang menimpa jurnalis terjadi karena perlindungan terhadap jurnalis yang masih lemah, sedangkan disisi lain para pelaku berani melakukan kekerasan karena memiliki kekuatan tertentu. Pelaku kekerasan Jurnalis biasa terdiri dari actor-Negara (aparatur), dan aktor non-negara (Preman,Ormas/OKP), sayangnya akhir- akhir ini keterlibatan preman justeru semakin meningkat.

“Tugas Jurnalis di lapangan sangat rentan, walaupun dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers Jurnalis mendapat perlindungan hukum, hanya saja itu tidak cukup, harus ada perbaikan dari segi aturan yang memberikan ruang yang maksimal untuk perlindungan, desakan revisi Undang-Undang Pers harus dilakukan mengingat situasi jurnalis saat ini sedang tidak baik-baik saja,” kata Rahmat.

Dalam merespon kasus ini, KontraS Sumut juga mendorong kepolisian untuk memberikan penanganan yang maksimal, agar ada efek jera pada pelaku, pasal berlapis bisa digunakan karena ada perbuatan berlapis disana, seperti ancaman pembunuhan, kekerasan, pengrusakan barang (KUHP) dan perintangan sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Kasus in harus di dorong semaksimal mungkin agar menjadi contoh, jangan sampai kasus ini masuk angin, karena sebelumnya penegakan terhadap para kerap pelaku cenderung minim, hal inilah yang menyebabkan sering terjadi kasus yang berulang,” sambungnya.

Dalam hal perlindungan kepada para korban, KontraS Sumut juga mendesak lembaga- lembaga Negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun memberikan perlindungan..

“LPSK harus hadir mengingat adanya ancaman pembunuhan terhadap para korban, begitupun dengan juga Komnas HAM harus berkontribusi dalam situasi ini, Komnas HAM punya ruang untuk memberikan perlindungan terhadap Pembela HAM yang berada dalam situasi terancam, dan jurnalis adalah bagian dari pembela HAM yang harus mendapatkan perlindungan,” tutup Rahmat. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini