LBH KAHMI : Gubsu Edy Rahmayadi dapat Pin Emas, Istrinya Mau Penjarakan Jurnalis 1,6 Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sidang Jurnalis Medan Ismail Marzuki kembali berlanjut atas dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait berita cagar budaya benteng putri hijau di Namorambe – Deliserdang.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2/2023). Ismail Marzuki didampingi pengacaranya Martahi Rajaguk-guk.

Dalam tuntutan itu, pada poin kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Marzuki dengan Pidana penjara satu tahun dan enam bulan dengan perintah agar terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Atas Tuntutan JPU Rahmi dari Kejari Medan atas Laporan Istri Gubsu Edy Rahmayadi – Nawal Lubis terhadap Jurnalis mudanews.com Ismail Marzuki, Penjara 1,6 Tahun. Padahal bertentangan SKB 3 Menteri dan Pedoman Jaksa Agung No : 7 tahun 2021 pada Bab II Pelaksanaan point 4. B dan point 4. G,” sebut Taufik Umar Dhani Harahap SH dari LBH MW KAHMI Sumut.

Kasus Jurnalis Medan
Saksi Ahli UU ITE Prof Henri Subiakto (baju batik/kanan) saat memberikan keterangan dihadapan JPU, Hakim dan Terdakwa

“Kita pasti mengawal dan mengadvokasi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis dan apalagi Ismail Marzuki adalah alumni HMI dan tercatat sebagai Wakil Bendahara MW KAHMI Sumut ya kita pasti akan sampaikan ke Presidum Majelis Nasional KAHMI serta Alumni HMI se Indonesia, dengan memberikan dukungan, perlindungan dan pembelaan terhadap Ismail Marzuki tersebut,” tegas Asisten Sekjend ISMAHI (1996-1998) saat zaman Sekjend Asep Wahyu (AW) itu.

Taufik juga mengkritik Anugerah Pena Emas yang diberikan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan nilai cumlaude saat HPN tahun 2023. Taufik menilai hal itu belum pantas diberikan kepada oknum Gubernur Sumut.

“Gubsu Edy Rahmayadi dapat Pin Emas, Istrinya mau penjarakan Jurnalis 1,6 Tahun,” pungkas Sekretaris Umum Badko HMI Sumatera Utara 1997-1999 itu. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini